KALTIMPOST.ID, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim saat ini tengah jadi sorotan usai dituntut penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chromebook device management (CDM).
Pascasidang tuntutan hukuman, Nadiem Makarim langsung menghadapi meja operasi.
“Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa. Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap disini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri,” tulis Franka dalam unggahannya di Instagram @frankamakarim, dikutip Kamis (14/5).
Franka menyampaikan doa untuk kesembuhan Nadiem Makarim dan juga kesabaran untuk menunggu keadilan bagi suaminya.
“Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya,” sambung Franka.
Unggahan Franka yang memperlihatkan kondisi Nadiem Makarim ketika menjalani tindakan sontak membuat publik bersimpati.
Selain melayangkan doa terbaik untuk kesehatan Nadiem Makarim, sejumlah warganet ingin tahu mengenai penyakit Nadiem Makarim.
Simak sejumlah fakta tentang kesehatan Nadiem Makarim.
1. Nadiem Makarim Disebut Alami Fistula Perianal
Nadiem Makarim dikabarkan mengalami fistula perianal, yaitu saluran abnormal di area anus yang dapat menimbulkan infeksi, nyeri, hingga pendarahan.
2. Sudah Menjalani Beberapa Kali Operasi
Berdasar informasi keluarga dan kuasa hukum, Nadiem Makarim telah menjalani beberapa prosedur operasi terkait penyakit yang dialaminya.
Bahkan kondisi reinfeksi disebut pernah terjadi berulang kali sehingga proses pemulihannya membutuhkan pengawasan medis intensif.
3. Kondisinya Jadi Sorotan di Persidangan
Selama menjalani sidang kasus dugaan korupsi Chromebook, kondisi kesehatan Nadiem Makarim menjadi perhatian publik karena terlihat lemas dan pucat.
Ia bahkan hadir dengan selang infus dan disebut mengalami penurunan kondisi fisik setelah sidang berlangsung.
4. Jalani Sidang meski Akan Operasi
Walaupun dijadwalkan menjalani operasi medis, Nadiem Makarim tetap menghadiri persidangan kasus yang menjeratnya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kuasa hukumnya menyebut operasi dilakukan sebagai bagian dari penanganan lanjutan terhadap penyakit yang dialami agar kondisinya tidak semakin memburuk.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata JPU Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selain itu, Nadiem Makarim dituntut denda pidana Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 809 miliar, dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun)
“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ucap JPU.
Editor : Hernawati