KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara kembali dicairkan pada pertengahan 2026. Tambahan penghasilan tersebut akan diberikan kepada ASN atau PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan pencairan gaji ke-13 tetap dilakukan tahun ini.
“Nanti ada gaji ke-13, pasti keluar,” ujarnya.
Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan pembayaran paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Pemerintah menjelaskan pemberian gaji ke-13 menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, hingga tunjangan kinerja sesuai aturan masing-masing instansi.
Selain itu, dalam beleid tersebut juga ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Untuk PPPK, besaran gaji ke-13 dihitung secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun penuh. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 disebut tidak memperoleh hak gaji ke-13.
Adapun CPNS yang pembiayaannya berasal dari APBN akan menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan seperti tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Sedangkan CPNS daerah yang dibiayai APBD memperoleh komponen serupa dan dimungkinkan mendapatkan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Besaran untuk Pegawai Non-ASN dan Pejabat Lembaga Nonstruktural
Pemerintah juga menetapkan nominal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural menerima sekitar Rp31,4 juta. Wakil ketua memperoleh sekitar Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota sekitar Rp28,1 juta.
Untuk pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II sekitar Rp19,5 juta, eselon III sekitar Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Sementara pegawai non-ASN menerima nominal berbeda sesuai jenjang pendidikan dan masa kerja.
Lulusan SD hingga SMP memperoleh sekitar Rp4,2 juta sampai Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Kemudian lulusan D-II hingga D-III memperoleh sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Sedangkan lulusan D-IV atau S1 bisa menerima sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
Untuk lulusan S2 hingga S3 nominalnya berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta tergantung masa kerja masing-masing.
Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan gaji ke-13 diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2026.
Pemerintah menilai kebijakan fiskal seperti pencairan gaji ke-13 dapat menjadi penyangga di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Komponen Gaji ke-13
Untuk ASN yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan ASN daerah yang bersumber dari APBD memperoleh:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Sementara pensiunan menerima komponen berupa:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan pemerintah.