KALTIMPOST.ID, Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini. Kebijakan tersebut dipertimbangkan untuk mengantisipasi potensi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diproyeksikan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa evaluasi besaran iuran secara berkala, setidaknya setiap lima tahun, diperlukan guna menjaga keberlanjutan pendanaan layanan kesehatan nasional. Menurutnya, meski kebijakan kenaikan iuran kerap memicu polemik, langkah tersebut dinilai sulit dihindari.
“Iuran memang harus naik, walaupun ada pertimbangan politis karena pasti ramai,” ujar Budi beberapa waktu lalu.
Meski demikian, pemerintah memastikan rencana kenaikan iuran nantinya hanya akan berdampak pada peserta mandiri dari kelompok masyarakat menengah ke atas. Peserta dari kalangan ekonomi bawah dipastikan tetap mendapatkan perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah.
Budi menegaskan, peserta BPJS dari kelompok desil 1 hingga 5 tidak akan terkena dampak penyesuaian tarif. Pasalnya, pembayaran iuran mereka sepenuhnya ditanggung negara.
Baca Juga: TOK! Harga Tiket Pesawat Resmi Naik mulai Mei 2026, Kemenhub Siapkan Aturan Baru
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Penyesuaian baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui angka 6 persen.
Menurut Purbaya, kenaikan beban iuran baru layak diterapkan ketika kondisi ekonomi masyarakat membaik dan lapangan kerja semakin terbuka. Ia menilai, apabila pertumbuhan ekonomi sudah mencapai di atas 6 persen hingga 6,5 persen, masyarakat dinilai memiliki kemampuan lebih untuk ikut menanggung pembiayaan program kesehatan nasional.
Hingga kini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 bulan berjalan.
Selain itu, mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda tetap dikenakan apabila peserta yang status kepesertaannya baru diaktifkan kembali menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pengaktifan.
Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini yakni peserta kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 100 ribu per bulan, dan kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seluruh pembayaran ditanggung pemerintah. Sementara pekerja penerima upah, baik ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, maupun swasta, dikenai iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Rinciannya, 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.
Kemudian, anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, hingga mertua dikenakan iuran tambahan sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan.
Sementara untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), peserta bukan pekerja, hingga kerabat tambahan seperti saudara kandung, ipar, dan asisten rumah tangga, mekanisme pembayaran iurannya diatur tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ilmidza