KALTIMPOST.ID, Saat ini isu terkait larangan mengajar bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer pada tahun 2027 masih jadi perbincangan publik.
Hal ini pun memicu keresahan para guru honorer karena tidak bisa mengajar kembali setelah tahun 2026.
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penegasan bahwa kabar tersebut adalah misinformasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani mengatakan, tidak ada kebijakan yang bertujuan untuk merumahkan atau melarang guru non-ASN mengajar pada 2027.
Sebaliknya pemerintah tengah berupaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mereka.
Nunuk menekankan bahwa publik tidak perlu salah mengartikan regulasi yang ada.
Ia menjamin bahwa guru-guru non-ASN tetap dibutuhkan untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri.
"Saya klarifikasi dulu Mas, enggak ada kalimat itu, enggak ada kalimat itu (larangan mengajar). Sama sekali tidak ada, jadi jangan salah uruskan," tegas Nunuk.
Ia menyebut Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan justru berfungsi sebagai "payung hukum" bagi pemerintah daerah agar tetap bisa mempekerjakan dan membayar gaji guru non-ASN.
Indonesia Masih Kekurangan Guru
Alasan utama guru honorer atau non-ASN tidak mungkin diberhentikan secara massal adalah karena Indonesia masih mengalami krisis jumlah guru.
Dari data Dapodik, ada 237.146 guru non-ASN yang saat ini aktif mengajar dan sangat dibutuhkan.
Secara nasional, total kekurangan guru diproyeksikan mencapai lebih dari 480 ribu orang.
Bila para guru non-ASN ini diberhentikan tanpa disiapkan pengganti, kualitas layanan pendidikan di berbagai daerah dikhawatirkan menurun drastis.
Skema Baru di 2027
Sesuai acuan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya akan mengenal istilah ASN (PNS dan PPPK).
Karena itu, Kemendikdasmen bersama Kemenpan RB kini tengah menggodok skema transisi untuk tahun 2027.
“Harapannya kami saat ini sedang menggodok bersama dengan kementerian terkait untuk skema apa sih nanti yang akan kita bisa lakukan untuk tahun 2027,” kata Nunuk.
Tujuannya, memastikan semua guru memiliki status ASN yang jelas, baik melalui jalur PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Terima Tunjangan dan Kesejahteraan
Tak hanya kepastian kerja, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah peningkatan kesejahteraan bagi guru non-ASN pada 2026.
Pertama yakni tunjangan Rp2 juta yang diperuntukkan bagi guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) serta subsidi bagi guru yang belum memiliki serdik.
Pemerintah juga mengizinkan penggunaan dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN guna memastikan mereka tetap menerima penghasilan.
Editor : Hernawati