KALTIMPOST.ID - Wacana pengangkatan seluruh guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik setelah muncul usulan dari DPR RI. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pengangkatan guru non-ASN tidak dapat dilakukan secara langsung karena pemerintah masih harus mempertimbangkan kesiapan anggaran, kebutuhan formasi, dan kondisi birokrasi nasional agar kebijakan tetap berjalan realistis serta berkelanjutan.
BKN Sebut Pengangkatan Guru Honorer Harus Melalui Kajian Menyeluruh
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa penataan tenaga guru non-ASN membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah tidak bisa mengambil keputusan besar tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap keuangan negara maupun struktur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah saat ini masih mengkaji berbagai aspek penting sebelum mengambil keputusan terkait pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kemampuan fiskal daerah dalam membiayai gaji dan tunjangan pegawai secara berkelanjutan.
Selain itu, kebutuhan tenaga guru di setiap daerah juga berbeda-beda. Ada wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik dalam jumlah besar, namun ada pula daerah yang jumlah gurunya sudah mencukupi. Karena itu, pemerintah ingin memastikan kebijakan pengangkatan ASN benar-benar sesuai kebutuhan lapangan.
honoBaca Juga: Guru Honorer Punya Peluang Besar Jadi ASN 2027, Ini yang Mulai Disiapkan Pemerintah
BKN menilai proses pengangkatan juga harus memperhatikan mekanisme teknis, mulai dari validasi formasi, proses seleksi, hingga sistem penempatan pegawai agar distribusi guru dapat berjalan lebih merata. Pemerintah tidak ingin kebijakan pengangkatan massal justru menimbulkan masalah baru dalam tata kelola ASN di masa mendatang.
Usulan pengangkatan seluruh guru honorer menjadi PNS sebelumnya disampaikan Komisi X DPR RI. DPR menilai status PNS dapat memberikan kepastian kerja bagi para guru sehingga mereka bisa lebih fokus menjalankan tugas pendidikan tanpa khawatir terhadap kontrak kerja maupun masa depan pekerjaan mereka.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut masih memerlukan pembahasan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, Kemendikdasmen, serta pemerintah daerah.
Pemerintah Fokus Menjaga Keseimbangan Anggaran dan Kebutuhan Pendidikan
Kehati-hatian pemerintah dalam membahas pengangkatan guru honorer menjadi PNS juga dipengaruhi kondisi ASN nasional saat ini. Berdasarkan data BKN, rasio ASN di Indonesia mencapai sekitar 2,4 persen dari total jumlah penduduk.
Dari jumlah tersebut, sekitar 53 persen merupakan jabatan fungsional yang didominasi guru dan tenaga kesehatan. Kondisi ini membuat pemerintah harus berhati-hati dalam menambah jumlah pegawai agar struktur birokrasi tetap seimbang dan pelayanan publik tetap berjalan efektif.
Baca Juga: Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar, Kemendikdasmen Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026
Zudan menegaskan bahwa pemerintah kini tidak hanya fokus menambah jumlah ASN, tetapi juga memperhatikan kualitas tata kelola birokrasi. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih aktif memetakan kebutuhan organisasi dan menentukan kompetensi pegawai yang benar-benar diperlukan.
Pemerintah juga ingin memastikan distribusi guru sesuai prioritas pembangunan di masing-masing daerah. Langkah ini dinilai penting agar pengangkatan ASN tidak hanya menambah beban anggaran, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara nyata.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka peluang penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberi kepastian yang lebih adil bagi para guru honorer tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, pemerintah berharap solusi terkait status guru honorer dapat menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, realistis, dan mampu bertahan dalam jangka panjang.***
Editor : Dwi Puspitarini