Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Komnas Perempuan Tolak Hukuman Kebiri untuk Kiai Pencabul 50 Santriwati, Warganet Bereaksi Keras

Hernawati • Senin, 18 Mei 2026 | 15:58 WIB
Ashari, kiai pencabul 50 santriwati di Ponpes Pati.
Ashari, kiai pencabul 50 santriwati di Ponpes Pati.

KALTIMPOST.ID, Kasus pencabulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga kini terus menyita perhatian publik.

Di tengah derasnya tuntutan hukuman berat bagi tersangka, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan justru menolak usulan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku.

Baca Juga: Angin Segar untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Larangan Mengajar pada 2027

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor tidak setuju karena bertentangan dengan hak asasi manusia.

Baca Juga: Inilah Tampang Ashari, Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati yang Kini Ditangkap, Sempat Kabur ke Sejumlah Daerah

Ia mengakui Undang-Undang Perlindungan Anak memang mengatur soal hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. 

Namun, dalam perspektif HAM, penghukuman sebaiknya diarahkan pada cara-cara yang lebih manusiawi tanpa menghilangkan martabat kemanusiaan pelaku.

“Komnas Perempuan berpendapat sebaiknya tidak dengan kebiri, karena hal itu bersentuhan dengan isu HAM. Ada cara penghukuman lain yang tetap tegas namun tetap menghormati martabat manusia,” ujar Maria.

Pernyataan dari Komnas Perempuan ini sontak memicu perdebatan usai sebuah akun mengunggah kutipan tersebut di media sosial.

Ribuan komentar bermunculan dan sebagian besar menunjukkan kekecewaan terhadap sikap Komnas Perempuan.

Banyak warganet mempertanyakan alasan lembaga yang selama ini dikenal memperjuangkan hak perempuan justru dianggap lebih fokus membela hak pelaku kekerasan seksual.

“Yang lebih manusiawi ketika kita membela dan berempati kepada para korban, bukan kepada pelaku kejahatan,” tulis warganet.

Sentimen serupa juga datang dari warganet lain yang menilai hukuman berat seharusnya diberikan demi memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual, terlebih korban dalam kasus ini disebut mencapai puluhan orang.

Sebagian publik bahkan menyoroti trauma korban yang sering tidak mendapatkan perhatian sebesar isu hak asasi pelaku.

“Ketika pelaku menjalankan kejahatannya apa pernah berpikir tentang HAM korban?” tanya warganet lain.

“Kenapa Komnas Perempuan justru aware terhadap pelaku, kenapa tidak aware dengan 50 perempuan baik-baik yang dinistakan,” tulis warganet.

Tak sedikit pula komentar bernada emosional yang meminta pihak-pihak terkait membayangkan posisi keluarga korban agar dapat memahami rasa sakit yang dialami para penyintas.

“Enggak mikirin marwah, kehormatan, dan hak asasi para korban? Yang jelas-jelas perempuan juga? Kebayang enggak kalau korbannya Anda, anak perempuan Anda? Kenapa? Why?!” ujar warganet.

Editor : Hernawati
#kiai ashari #pencabulan ponpes pati #pencabulan #komnas perempuan