KALTIMPOST.ID - PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada Juni 2026 berjalan tepat waktu. Dengan adanya dua komponen pembayaran tersebut, sejumlah pensiunan terutama golongan IVe diperkirakan bisa menerima dana lebih dari Rp10 juta setelah digabung dengan tunjangan melekat lainnya. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu antre pencairan.
Pencairan gaji ganda ini menjadi momen yang paling dinantikan para pensiunan PNS setiap pertengahan tahun. Selain menerima gaji rutin bulanan yang cair pada awal Juni, pemerintah juga menyiapkan pembayaran gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan bagi pensiunan dan aparatur negara.
Taspen menegaskan seluruh proses pencairan dilakukan otomatis melalui rekening penerima manfaat. Namun, pensiunan tetap diwajibkan melakukan autentikasi data agar dana tidak tertahan oleh sistem.
Baca Juga: Skema Fully Funded Gaji Pensiun PNS Kapan Mulai Berlaku? Ini Penjelasan Resmi Taspen
Dasar Aturan dan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13
Pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, Taspen memastikan pembayaran gaji rutin bulanan tetap dilakukan setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Berbeda dengan PNS aktif yang menerima berbagai komponen tunjangan kinerja, perhitungan gaji ke-13 bagi pensiunan lebih sederhana. Nominal yang diterima setara satu kali gaji pokok bulanan yang biasa diterima setiap bulan.
Pemerintah juga memastikan pembayaran gaji ke-13 dilakukan tanpa potongan iuran wajib maupun potongan kredit perbankan. Dengan demikian, dana yang diterima pensiunan bersifat penuh atau bersih.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Penuh Tanpa Potongan, Kemenkeu Bantah Rumor Pemangkasan yang Ternyata Hoaks
Rincian Nominal Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 setelah adanya penyesuaian kenaikan sebesar 12 persen yang berlaku sebelumnya.
Berikut rincian estimasi nominal gaji pensiunan berdasarkan golongan terakhir:
· Golongan I: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
· Golongan II: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
· Golongan III: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
· Golongan IV: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Pensiunan dari golongan IVe menjadi kelompok dengan penerimaan tertinggi. Jika gaji pokok bulan Juni digabung dengan gaji ke-13, total dana yang diterima bisa mendekati Rp10 juta hanya dari komponen gaji pokok.
Jumlah tersebut masih dapat bertambah karena adanya komponen tunjangan lain yang ikut dibayarkan bersamaan. Dengan tambahan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, total transfer yang diterima golongan tertinggi diperkirakan bisa melampaui Rp10 juta.
Taspen menyebut seluruh komponen akan dikirim dalam satu kali proses transfer sehingga penerima tidak perlu menunggu pencairan secara bertahap.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Pemerintah Pastikan Dibayar Penuh, Ini Komponen dan Ketentuan Pajaknya
Autentikasi Jadi Syarat Penting Pencairan Dana
Taspen kembali mengingatkan seluruh pensiunan agar melakukan autentikasi data sebelum masa pencairan berlangsung. Langkah ini menjadi syarat penting untuk memastikan dana negara diterima oleh pihak yang berhak.
Apabila autentikasi tidak dilakukan atau proses verifikasi gagal, sistem dapat menahan sementara pembayaran dana pensiun hingga data penerima dinyatakan valid kembali.
Saat ini proses autentikasi sudah bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Andal by Taspen. Melalui aplikasi tersebut, pensiunan dapat melakukan verifikasi wajah dan sidik jari menggunakan ponsel pintar tanpa harus datang ke kantor layanan.
Taspen mengimbau penerima manfaat untuk tidak menunda proses autentikasi agar pencairan gaji bulanan dan gaji ke-13 Juni 2026 dapat diterima tepat waktu tanpa kendala administrasi.***
Editor : Dwi Puspitarini