KALTIMPOST.ID, Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini mulai menantikan pencairan dana pensiun bulanan yang dijadwalkan cair pada Juni 2026. Penyaluran kali ini bertepatan dengan periode setelah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah sehingga menjadi perhatian banyak purnabakti.
Sejumlah pensiunan, terutama dari Golongan III dan IV, ramai mencari informasi terkait besaran saldo yang akan masuk ke rekening masing-masing. Kedua golongan tersebut diketahui menjadi kelompok penerima pensiun terbesar di Indonesia.
Pemerintah memastikan pembayaran dana pensiun melalui PT Taspen tetap berjalan normal dan aman. Penyaluran hak pensiun disebut tetap mengikuti aturan resmi yang berlaku guna menjaga kestabilan ekonomi para pensiunan.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai adanya perubahan nominal maupun rapelan tambahan, PT Taspen menegaskan belum terdapat kebijakan baru terkait kenaikan dana pensiun pada tahun ini.
Besaran dana pensiun yang dicairkan pada awal Juni 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12 persen dibanding periode sebelumnya.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair Dobel, Golongan Ini Bisa Terima Lebih Rp10 Juta
Karena itu, para penerima diminta tidak mudah percaya terhadap informasi tidak resmi mengenai tambahan kenaikan di luar ketentuan pemerintah. Dana yang diterima nantinya dipastikan sesuai nominal resmi berdasarkan aturan terakhir.
Untuk pensiunan Golongan III, nominal pensiun pokok yang diterima berbeda-beda tergantung masa kerja dan ruang golongan masing-masing.
Pada Golongan IIIa, dana pensiun berkisar mulai Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600. Sementara Golongan IIIb memiliki batas maksimal hingga Rp3.709.200.
Adapun pensiunan Golongan IIIc dapat menerima hingga Rp3.866.100, sedangkan Golongan IIId memperoleh maksimal sekitar Rp4.029.600 per bulan. Nominal tersebut belum termasuk berbagai tunjangan tambahan yang melekat.
Sementara itu, Golongan IV menjadi kelompok dengan besaran pensiun tertinggi. Untuk Golongan IVa, batas maksimal dana pensiun mencapai Rp4.200.000.
Kemudian Golongan IVb dan IVc masing-masing memperoleh maksimal Rp4.377.800 dan Rp4.562.900 per bulan.
Sedangkan bagi pensiunan Golongan IVd hingga IVe, dana pensiun tertinggi yang bisa diterima mencapai sekitar Rp4.755.900 sampai Rp4.957.100 setiap bulan.
Selain pensiun pokok, para penerima juga tetap mendapatkan sejumlah tunjangan tambahan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Pemerintah juga memberikan tunjangan pangan setara 10 kilogram beras per bulan dengan nilai perhitungan Rp7.242 per kilogram.
Khusus pensiunan yang tinggal di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Papua dan Papua Barat, tersedia tambahan tunjangan kemahalan sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Taspen turut mengingatkan seluruh pensiunan agar rutin melakukan proses otentikasi data supaya pencairan dana tidak mengalami kendala.
Verifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Taspen menggunakan ponsel masing-masing. Jadwal otentikasi berbeda-beda, mulai dari setiap bulan hingga tiga bulan sekali tergantung jenis kepesertaan.
Apabila proses verifikasi tidak dilakukan atau data biometrik gagal terbaca, sistem dapat menunda transfer dana secara otomatis demi menghindari kesalahan penyaluran dana pensiun.
Editor : Ilmidza