Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ekspor Sawit Wajib Lewat BUMN, Petani Ingatkan Pemerintah Jangan Ambil Jalur Monopoli

Ari Arief • Rabu, 20 Mei 2026 | 17:41 WIB
Truk pengangkut kelapa sawit mengantre, di tengah polemik rencana ekspor satu pintu melalui BUMN.
Truk pengangkut kelapa sawit mengantre, di tengah polemik rencana ekspor satu pintu melalui BUMN.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Rencana pemerintah pusat memusatkan seluruh ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, termasuk kelapa sawit, melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memicu reaksi keras dari arus bawah.

Kebijakan ekspor satu pintu tersebut dinilai berpotensi merusak tata niaga sawit nasional dan memicu rontoknya harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani daerah.

Penolakan keras itu disuarakan oleh Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI). Mereka merespons pidato Presiden RI Prabowo Subianto dalam Penyampaian Rancangan Ekonomi Makro di DPR RI, Rabu (20/5/2026), yang mengungkap keberadaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal.

Baca Juga: Viral Kopdes Merah Putih Ambil Sembako di Gudang Indomaret, Warganet: Katanya Bantu UMKM?

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menyampaikan keprihatinan mendalam lantaran pembahasan regulasi berskala masif ini justru menutup mata dari keterlibatan para petani sawit, organisasi petani, hingga koperasi di daerah.

"Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hajat hidup jutaan keluarga petani dan urat nadi ekonomi daerah di seluruh Indonesia," tegas Darto dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Rabu (20/5/2026).

POPSI menilai, kebijakan menunjuk BUMN sebagai gatekeeper (pintu gerbang) tunggal ekspor akan menciptakan praktik monopoli dan monopsoni baru.

Imbasnya, swasta kehilangan akses langsung ke pasar global dan kompetisi sehat dalam perdagangan sawit akan lenyap.

Baca Juga: Modus Kiai Cabuli Santri Laki-laki di Ponorogo Terungkap, 11 Korban Diberi Uang Rp100 Ribu

Darto memperingatkan pemerintah agar tidak amnesia terhadap sejarah kelam tata niaga komoditas masa lalu.

Ia menyamakan draf RPP ini dengan pola Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) di era Orde Baru, yang berujung pada hancurnya harga di tingkat petani akibat kendali ketat kelompok elite yang dekat dengan kekuasaan.

"Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan dijalankan atas nama kepentingan nasional, tapi ujungnya memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit," lanjutnya.

Lebih lanjut, dampak domino dari kebijakan ini diprediksi akan langsung memukul petani sawit mandiri. Ketika jalur ekspor dipersempit menjadi satu pintu, daya tawar petani otomatis anjlok.

Posisi petani akan semakin terpojok menjadi price taker (penerima harga) dan sangat rawan menjadi pihak pertama yang dikorbankan melalui penekanan harga TBS.

Tidak hanya di hulu, rantai pasok di hilir pun terancam goyang. Selama ini, perusahaan sawit nasional telah memiliki jaringan logistik, kontrak langsung, dan sistem mitigasi risiko (hedging) dengan pembeli internasional.

Jika jalur ini diputus dan diwajibkan lewat BUMN, efisiensi dagang akan menurun dan biaya logistik justru berisiko membengkak.

Baca Juga: BNN Bongkar Jaringan Sabu Aceh-Bogor: 29 Kg Sabu Diamankan di Bogor, Seorang Anggota TNI Jadi Tersangka

Selain itu, sentralisasi ini dikhawatirkan memicu sentimen negatif pasar global yang saat ini sangat sensitif terhadap isu transparansi, regulasi keberlanjutan seperti EUDR Uni Eropa, dan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance).

Kebijakan ekspor unilateral ini ditakutkan bakal dibaca investor asing sebagai bentuk resource nationalism yang menciptakan ketidakpastian hukum.

Atas dasar tersebut, POPSI mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan industri sawit.

POPSI menegaskan, jika aturan ini tetap dipaksakan berjalan, pemerintah wajib membatalkan poin monopoli negara demi keadilan ekonomi.

Pemerintah juga dituntut memberikan jaminan mutlak agar tidak terjadi praktik perburuan rente (rent-seeking), menjamin perlindungan harga TBS yang adil bagi petani kecil, serta menjaga mekanisme pasar yang transparan dan dapat diaudit publik. (*)

Editor : Almasrifah
#ekspor satu pintu #bumn #sawit #ekspor