KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Upaya hukum pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea resmi kandas di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Razman sehingga hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tetap berlaku.
Dalam amar putusan kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026, MA juga menolak kasasi dari pihak penuntut umum. Perkara tersebut diperiksa majelis hakim agung yang dipimpin Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.
Kasus ini bermula dari laporan pencemaran nama baik yang terjadi pada 2022. Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menyatakan Razman terbukti bersalah karena secara bersama-sama menyebarkan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.
Selain Razman, terdakwa lain yakni Putri Iqlima Aprilia juga divonis bersalah. Iqlima dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta, sedangkan Razman menerima hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca Juga: Unpad Buka Beasiswa S2 Guru 2026: Ini Cara Daftar dan Skema Bantuan Kuliahnya
Tak menerima putusan tersebut, Razman sempat mengajukan banding hingga kasasi. Namun seluruh upaya hukum yang ditempuh akhirnya ditolak MA sehingga vonis tetap berkekuatan hukum.
Editor : Uways Alqadrie