KALTIMPOST.ID, BANDA ACEH - Bentrokan antarmahasiswa di lingkungan Universitas Syiah Kuala berujung ricuh dan menyebabkan sejumlah fasilitas kampus terbakar, Kamis (21/5) dini hari. Insiden itu terjadi di area Fakultas Pertanian setelah ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik memanas.
Satreskrim Polresta Banda Aceh kini turun tangan melakukan penyelidikan terkait sumber api yang membakar gedung perkuliahan, pos satpam, hingga kendaraan di lingkungan kampus. Polisi juga memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Baca Juga: Prabowo Sebut Rakyat Tak Ingin Kaya Raya Asal Bisa Makan Tiap Hari Tuai Pro Kontra
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan petugas masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan penyebab kebakaran dan kronologi lengkap kerusuhan.
“Kasus ini tetap kami dalami untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perusakan fasilitas pendidikan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi sementara dari kepolisian, konflik antarmahasiswa disebut sudah berlangsung sejak beberapa hari sebelumnya. Ketegangan kemudian memuncak pada Kamis dini hari dan berakhir dengan aksi saling serang.
Akibat bentrokan tersebut, sedikitnya tiga mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Situasi semakin tak terkendali ketika sekelompok massa diduga melakukan penyerangan balik ke area Fakultas Pertanian.
Polisi menyebut aksi perusakan dilakukan dengan pelemparan batu hingga penggunaan bom molotov yang menyebabkan kaca gedung pecah serta sejumlah ruangan mengalami kerusakan.
Tak hanya itu, tiga unit sepeda motor dan satu mobil dilaporkan ikut hangus terbakar dalam kericuhan tersebut.
Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Mirza Tabrani mengimbau seluruh civitas akademika untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Pihak kampus juga mengaku telah berkoordinasi dengan aparat keamanan serta pimpinan fakultas guna memperketat pengamanan dan mengantisipasi potensi bentrokan susulan.
Baca Juga: Tak Harus Usia 7 Tahun, Kemendikdasmen Rombak Batas Usia Masuk SD, Ini Ketentuannya!
“Kami berharap suasana kampus tetap aman dan kondusif agar aktivitas belajar mengajar berjalan normal,” kata Mirza.
Universitas juga meminta para dosen aktif membimbing mahasiswa agar tetap menjaga etika akademik dan tidak mudah terprovokasi informasi yang berpotensi memicu konflik baru.
Sebelumnya, pihak kampus telah menerbitkan aturan kode etik mahasiswa melalui Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur disiplin dan perilaku civitas akademika di lingkungan kampus.
Editor : Uways Alqadrie