KALTIMPOST.ID, TPG - Penyaluran TPG Mei 2026 mulai memasuki tahap akhir. Pemerintah kini bersiap menyalurkan dana tunjangan profesi guru secara bertahap langsung ke rekening penerima.
Dalam proses pencairan TPG Mei 2026 ini, guru diminta memastikan data Dapodik tetap valid dan rekening bank berada dalam kondisi aktif. Jika ada kendala pada rekening, dana TPG berpotensi tertunda meski SKTP sudah diterbitkan.
Pemerintah sebelumnya telah menerapkan mekanisme baru pencairan TPG sejak awal 2026. Sistem tersebut mengatur jadwal pembaruan data, validasi, hingga rekomendasi penyaluran agar proses pencairan lebih tertata.
Baca Juga: TPG Guru ASN Bisa Dihentikan Permanen, Ini 5 Kondisi yang Wajib Diketahui
Jadwal Tahapan Penyaluran TPG Mei 2026
Penyaluran TPG dilakukan melalui beberapa tahapan setiap bulan. Guru perlu memperhatikan jadwal ini agar tidak terlambat melakukan pembaruan data.
1. Pembaruan Data Dapodik
Guru diminta segera memperbarui data apabila ada perubahan informasi. Batas akhir pembaruan dilakukan setiap tanggal 10.
Data Dapodik menjadi dasar utama penetapan penerima TPG Mei 2026.
2. Penarikan dan Validasi Data
Setelah pembaruan selesai, pemerintah akan melakukan penarikan data pada tanggal 11 sampai 14 setiap bulan.
Tahap ini digunakan untuk mencocokkan dan memvalidasi data calon penerima tunjangan.
3. Penetapan Penerima TPG
Mulai tanggal 15, pemerintah melakukan penetapan penerima TPG berdasarkan hasil validasi data yang telah dilakukan sebelumnya.
Guru yang lolos verifikasi akan masuk tahap rekomendasi penyaluran.
4. Rekomendasi dan Penyaluran Dana
Tahap rekomendasi penyaluran dimulai pada tanggal 20. Setelah itu, dana TPG Mei 2026 mulai dikirim secara bertahap ke rekening guru penerima.
Proses transfer dilakukan melalui bank penyalur masing-masing.
Besaran TPG Guru ASN dan Non ASN
Besaran tunjangan profesi guru berbeda sesuai status kepegawaian penerima.
Berikut rinciannya:
· Guru ASN PNS menerima TPG sebesar gaji pokok per bulan
· Guru PPPK menerima TPG sebesar gaji pokok per bulan
· Guru non ASN tanpa SK Inpassing menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan
Nominal tersebut mengacu pada aturan terbaru yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Guru Kaget! Muncul Tulisan “Besaran TPG: Null” di Info GTK, Ternyata Ini Maknanya!
Guru juga diminta memastikan rekening bank tetap aktif dan dapat digunakan untuk transaksi.
Selain aktif, rekening sebaiknya memiliki saldo agar tidak terkena status dormant atau tidak aktif oleh pihak bank.
Jika rekening bermasalah, proses pencairan TPG Mei 2026 dapat tertunda meskipun seluruh data sudah valid dan SKTP telah terbit.
Pemerintah mengingatkan pentingnya pengecekan data secara berkala agar penyaluran tunjangan berjalan lancar.
Kesalahan data kecil di Dapodik maupun masalah rekening masih menjadi penyebab utama keterlambatan pencairan TPG di sejumlah daerah.***
Editor : Dwi Puspitarini