Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PPPK 2025 Tak Terima Gaji ke-13 Full 100 Persen, Begini Rumus Perhitungannya

Hernawati • Senin, 25 Mei 2026 | 14:47 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan pencairan gaji ke-13. Peruntukan tambahan penghasilan ini tidak hanya dinanti-nantikan oleh para aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga PPPK Angkatan tahun 2025.

Namun, berbeda dengan ASN dan PPPK angkatan 2024 yang dipastikan menerima pembayaran 100 persen, PPPK 2025 justru sebaliknya.

Baca Juga: Benarkah Mobil di Atas 1.400 cc Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 Juni 2026? Ini Kata Pertamina

Dari regulasi terbaru, PPPK angkatan 2025 dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 secara penuh, melainkan melalui perhitungan proporsional.

Aturan PP No 9 Tahun 2026

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, tertuang kebijakan tersebut.

Peraturan tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa.

Berbeda dengan angkatan sebelumnya, masa kerja menjadi faktor penentu besaran dana yang diterima.

“Untuk PNS & PPPK Tahun 2024, pencairan diberikan 100% penuh tanpa potongan, sedangkan PPPK Tahun 2025 diberikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku,” dikutip dari Instagram.

Rumus Perhitungan Gaji ke-13 Proporsional

Untuk PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada saat tahun anggaran berjalan, pemerintah telah menetapkan formula khusus.

Hal ini diatur secara mendalam dalam Lampiran Penjelasan Pasal 9 Ayat (14) Huruf a pada PP tersebut.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan besaran penghasilan satu bulan.

Secara matematis, rumusnya sebagai berikut:

Besaran = (n/12) x Penghasilan 1 Bulan

Di mana 'n' merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.

Perhitungan ini mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Komponen yang Diterima

Walaupun bersifat proporsional, komponen yang dihitung tetap mencakup beberapa unsur penting.

Sesuai Pasal 9, komponen gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD meliputi:

·       Gaji pokok

·       Tunjangan keluarga

·       Tunjangan pangan

·       Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

·       Tambahan penghasilan (TPP/Tukin) maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini tidak dikenai potongan iuran apa pun, dan pajak penghasilannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Sesuai Pasal 15 ayat (1), gaji ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Bila ada kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni.

Editor : Hernawati
#asn #pppk #gaji ke-13