KALTIMPOST.ID, MEDAN – Putusan terhadap anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang terlibat kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP berinisial MHS (15) hingga meninggal dunia, kembali menuai sorotan.
Pengadilan Militer Tinggi I Medan memutuskan tetap menguatkan hukuman 10 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat pertama.
Keputusan itu tertuang dalam putusan Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 yang diputus melalui musyawarah majelis hakim pada 22 Januari 2026.
Baca Juga: Sinyal Berat bagi Mata Uang Garuda, Rupiah Diprediksi Sulit Kembali ke Level Rp 16 Ribu
Sidang banding dipimpin Marsekal Pertama TNI Immanuel P. Simanjuntak bersama dua hakim anggota, Kolonel Wahyupi dan Kolonel Farma Nihayatul A.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan menguatkan vonis Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
Vonis tersebut memantik reaksi keras dari LBH Medan yang mendampingi keluarga korban. Kuasa hukum korban, Irvan Saputra, menilai sistem peradilan militer gagal menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga MHS.
Menurut Irvan, pihak keluarga baru mengetahui hasil putusan banding sekitar tiga bulan setelah sidang pembacaan dilakukan. Kondisi itu dinilai merugikan karena kesempatan untuk mengajukan kasasi melalui Oditur Militer memiliki batas waktu 14 hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
“Akibat keterlambatan informasi tersebut, hak hukum korban untuk menempuh langkah kasasi praktis hilang,” ujar Irvan.
Sebelumnya, Pengadilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza dalam perkara penganiayaan yang menewaskan pelajar SMP tersebut.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada ibu korban, Lenny Damanik, sebesar Rp12,7 juta.
Baca Juga: Musim Haji Berlangsung, AS Diperingatkan Tak Serang Iran Jelang Iduladha
Besaran hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta pidana satu tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasus ini sebelumnya juga memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk kelompok masyarakat sipil dan pegiat hukum, yang mempertanyakan proporsionalitas hukuman dalam perkara yang berujung hilangnya nyawa seorang anak.
Editor : Uways Alqadrie