KALTIMPOST. ID, Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 kembali menjadi perhatian. Meski pemerintah menyiapkan pembayaran sebagai bentuk dukungan tambahan bagi aparatur negara, tidak semua ASN dipastikan menerima hak tersebut.
Ketentuan mengenai penerima dan pengecualian gaji ke-13 diatur melalui regulasi pemerintah yang menjadi dasar penyaluran tunjangan tahunan tersebut. Karena itu, ASN perlu memahami kategori yang berhak maupun yang tidak termasuk penerima.
Gaji ke-13 umumnya diberikan kepada PNS, PPPK, anggota TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan sebagai tambahan penghasilan untuk membantu kebutuhan tertentu, terutama di sektor pendidikan dan kebutuhan keluarga.
Namun, terdapat sejumlah kondisi yang membuat ASN tidak memperoleh gaji ke-13.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Bertambah? Ini Besaran Bantuan Pangan 2026 yang Cair ke Rekening
ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ada beberapa kategori ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13, antara lain:
1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk penerima gaji ke-13 karena selama masa cuti tersebut hak kepegawaiannya tidak dibebankan kepada negara.
2. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah dengan Gaji dari Tempat Penugasan
ASN yang sedang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah dan menerima penghasilan dari lembaga atau tempat penugasan juga tidak memperoleh gaji ke-13 dari pemerintah.
3. ASN dengan Status Tertentu Sesuai Regulasi
Pemerintah juga dapat menetapkan pengecualian lain berdasarkan status kepegawaian atau ketentuan administratif yang diatur dalam regulasi resmi.
Kebijakan ini diterapkan agar penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara tepat sasaran sesuai status aktif dan hak kepegawaian masing-masing ASN.
Di sisi lain, bagi ASN yang memenuhi syarat, komponen gaji ke-13 umumnya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Karena itu, ASN diimbau memantau informasi resmi dari pemerintah maupun instansi terkait agar tidak salah memahami aturan mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Editor : Ilmidza