PNS Sakit Lebih dari 1 Hari Wajib Ajukan Cuti Tertulis, Tidak Cukup Hanya Lapor Atasan

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 17:20 WIB
Ilustrasi PNS mengajukan surat sakit.
Ilustrasi PNS mengajukan surat sakit.

KALTIMPOST.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami sakit lebih dari satu hari wajib memahami prosedur pengajuan cuti sakit agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun disiplin kerja. Banyak pegawai masih mengira bahwa ketidakhadiran karena sakit cukup dilaporkan kepada atasan langsung, padahal aturan kepegawaian mengatur mekanisme berbeda untuk sakit yang berlangsung lebih dari sehari. Dalam kondisi tersebut, PNS diwajibkan mengajukan cuti sakit secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang telah menerima pelimpahan kewenangan resmi.

Kesalahan dalam memahami prosedur cuti sakit dapat berdampak pada status kehadiran pegawai. Jika ketidakhadiran tidak sesuai aturan, kondisi tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi. Karena itu, pemahaman mengenai tata cara pengajuan cuti sakit menjadi hal penting bagi setiap aparatur sipil negara agar hak pemulihan kesehatan tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban administrasi instansi.

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji Pokok, Ini Rincian THP PNS 2026 yang yang Dibawa Pulang

Pengajuan Cuti Sakit Lebih dari Sehari Harus Dilakukan Secara Resmi

Dalam aturan kepegawaian, pengajuan cuti sakit dibedakan berdasarkan durasi sakit yang dialami pegawai. Untuk sakit selama satu hari, pegawai biasanya cukup memberikan pemberitahuan kepada atasan langsung disertai surat keterangan dokter. Namun apabila kondisi sakit berlangsung lebih dari satu hari, prosesnya harus dilakukan melalui pengajuan cuti tertulis.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberi kewenangan untuk memproses administrasi cuti. PPK sendiri merupakan pejabat yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah. Jabatan tersebut dapat dipegang oleh menteri, gubernur, bupati, wali kota, maupun pimpinan lembaga pemerintahan lainnya.

Meski demikian, dalam praktiknya kewenangan tersebut sering dilimpahkan kepada pejabat tertentu agar pelayanan administrasi berjalan lebih cepat dan efisien. Hal ini dilakukan supaya pegawai yang sedang sakit tetap dapat memperoleh kepastian administrasi tanpa harus menunggu proses yang terlalu lama.

Aturan mengenai pengajuan cuti sakit dibuat untuk memastikan bahwa setiap ketidakhadiran pegawai tercatat secara resmi. Selain menjaga tertib administrasi, mekanisme ini juga bertujuan melindungi hak pegawai selama menjalani masa pemulihan kesehatan.

Baca Juga: Skema Baru Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Tidak Semua PNS dan PPPK Bisa Menerima

Surat Dokter Menjadi Dokumen Penting dalam Pengajuan Cuti

Selain pengajuan tertulis, dokumen medis juga menjadi syarat utama dalam pengajuan cuti sakit PNS. Pegawai wajib melampirkan surat keterangan dokter resmi yang memiliki izin praktik yang sah. Surat tersebut menjadi bukti bahwa kondisi kesehatan pegawai memang membutuhkan waktu istirahat dan tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas pekerjaan.

Isi surat dokter juga harus jelas dan lengkap. Setidaknya terdapat beberapa informasi penting yang wajib dicantumkan, yaitu:

·       Keterangan kondisi kesehatan pegawai

·       Anjuran atau kebutuhan cuti sakit

·       Perkiraan lama waktu istirahat

·       Identitas dan legalitas dokter pemeriksa

Kelengkapan informasi tersebut sangat penting karena menjadi dasar pertimbangan pejabat berwenang dalam memberikan persetujuan cuti sakit. Surat dokter yang tidak lengkap berpotensi memperlambat proses administrasi atau bahkan membuat pengajuan perlu diperbaiki kembali.

Pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi PNS yang sedang berada di luar negeri. Dalam kondisi tertentu, surat keterangan dokter dari luar negeri tetap dapat digunakan selama legalitas tenaga medis yang mengeluarkannya dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara hak pegawai untuk memperoleh waktu pemulihan dan kebutuhan instansi dalam menjaga kedisiplinan administrasi. Oleh sebab itu, setiap PNS disarankan memahami prosedur cuti sakit sejak awal agar tidak mengalami kendala ketika kondisi kesehatan mengharuskan mereka absen bekerja lebih dari satu hari.***

Editor : Dwi Puspitarini
Sumber : tentangguru.com
PNS Sakit Lebih dari 1 Hari Wajib Ajukan Cuti Tertulis cuti sakit surat dokter prosedur cuti sakit pns