Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seleksi Guru PNS Dibuka Mulai 2027, Berapa Usia Maksimal?

H
Penulis: Hernawati❯
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS.

Advertisement

KALTIMPOST.ID, Kabar gembira datang bagi para pendidik di tanah air yang saat ini berstatus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.

Pemerintah kini membuka kesempatan untuk guru PPPK Penuh Waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, sementara berdasarkan aturan yang ada, salah satu syarat guru menjadi PNS adalah berusia maksimal 35 tahun.

Advertisement

“Syarat usia, kalau ini sementara kan kalau yang untuk PNS, PNS guru memang maksimal 35 tahun ya itu syarat usia yang berlaku selama ini,” ujar Mu'ti.

Guru PPPK Akan Ikut Seleksi untuk Jadi PNS

Adapun nasib guru PPPK Penuh Waktu berusia lebih dari 35 tahun, ia masih akan membahasnya lebih lanjut.

Advertisement

“Ya nanti kita bicarakan lagi,” katanya.

Kata Mu’ti, guru PPPK yang akan menjadi PNS harus mengikuti tahapan seleksi sama seperti PNS lainnya.

Guru yang dijadikan PNS, ucap Mu'ti, merupakan guru yang memenuhi syarat sebagai PNS. 

“Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS dari P3K maupun dari luar P3K melalui jalur tes,” ungkapnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

214 CPNS Kutim Diangkat Jadi PNS, 225 Pejabat Fungsional Dilantik   

214 CPNS Kutim Diangkat Jadi PNS, 225 Pejabat Fungsional Dilantik  

Sebanyak 214 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi diangkat menjadi PNS.

Gaji ASN Diusulkan Cair Lewat Koperasi, Kemendagri Sebut Masih Sebatas Opsi

Gaji ASN Diusulkan Cair Lewat Koperasi, Kemendagri Sebut Masih Sebatas Opsi

Kemenkeu tegaskan skema gaji ASN tak berubah. Penyaluran lewat koperasi baru sebatas usulan opsi dan butuh proses panjang.

Jerat Hukum Oknum Guru di Kubar, Diduga Berawal dari Pencurian Dokumen

Jerat Hukum Oknum Guru di Kubar, Diduga Berawal dari Pencurian Dokumen

Polres Kutai Barat disebut tengah menahan oknum guru berstatus PNS yang terlibat perkara diduga terkait penipuan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer