KALTIMPOST.ID, Hingga saat ini, polemik terkait bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran APBN terus menjadi sorotan publik.
Partai Golkar pun angkat bicara dan menyatakan siap “pasang badan” membela kebijakan Presiden terkait pengadaan 1.098 sapi kurban pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Partai Golkar, Idrus Marham menegaskan, program bantuan sapi kurban tersebut merupakan bagian dari bantuan kemasyarakatan presiden atau banpres yang sah, resmi, dan memiliki dasar aturan yang jelas.
Sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan alokasi anggaran banpres merupakan hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.
Ia menyebut, bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.
Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha.
Ia juga lantas menambahkan, secara personal, Presiden Prabowo juga tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri.
Hewan kurban pribadi presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pembelian hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dengan hukum.
Penyaluran sapi kurban presiden melalui Banpres dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepedulian sosial, menambah semarak syiar keagamaan, serta memastikan masyarakat di berbagai daerah ikut merasakan kebahagiaan di Idul Adha.