KALTIMPOST.ID, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan segera dilakukan pada Juni 2026. Penyaluran tersebut saat ini tengah dipersiapkan agar dapat diterima sesuai jadwal.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Mohammad Yasin, menyebut pembayaran gaji ke-13 diproyeksikan mulai dilakukan pada Juni.
“Paling cepat akan cair dan disalurkan pada bulan Juni,” ujar Yasin dikutip Selasa (26/5).
Menurutnya, penerima gaji ke-13 di lingkungan Pemprov Jawa Timur tidak hanya mencakup pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menariknya, PPPK Paruh Waktu juga dipastikan masuk dalam daftar penerima kebijakan tersebut.
Baca Juga: Tidak Semua ASN Dapat Gaji ke-13 2026, Cek Daftar yang Tidak Kebagian
“Juga termasuk PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat membantu kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru, sekaligus memberi dampak terhadap peningkatan konsumsi masyarakat dan perputaran ekonomi daerah.
Secara nasional, ketentuan pencairan gaji ke-13 telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu membuka ruang pencairan dilakukan mulai Juni 2026 sesuai kesiapan masing-masing instansi pemerintah.
Editor : Ilmidza