KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung lebih terbuka, adil, dan bebas dari praktik penyimpangan.
KPK menilai pelaksanaan penerimaan siswa baru masih memiliki potensi terjadinya pelanggaran di sejumlah daerah. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diminta menjaga integritas dan menghindari segala bentuk gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan pelaksanaan SPMB harus dijalankan secara bersih tanpa intervensi maupun kepentingan tertentu.
"Penyelenggara pendidikan harus menjaga integritas dan tidak melakukan praktik gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru," ujar Abdul Aziz.
Dalam hasil pemetaan risiko yang dilakukan KPK, masih ditemukan sejumlah potensi pelanggaran yang kerap muncul selama penerimaan siswa baru. Praktik tersebut antara lain pungutan liar, uang bangku, kewajiban membeli atribut tertentu di luar ketentuan, hingga munculnya calon siswa titipan.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menyoroti kemungkinan manipulasi data, termasuk rekayasa alamat domisili dan penyalahgunaan jalur penerimaan tertentu demi meloloskan peserta didik.
Melalui surat edaran itu, KPK meminta sekolah, madrasah, maupun lembaga pendidikan lainnya menjadi contoh dalam penerapan sistem penerimaan yang transparan dan bebas konflik kepentingan.
KPK juga mengingatkan bahwa permintaan hadiah, uang, atau bentuk keuntungan lain yang berkaitan dengan jabatan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Editor : Ilmidza