KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali memberikan kepastian terkait tambahan penghasilan bagi pensiunan aparatur sipil negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian dua manfaat tambahan kepada pensiunan PNS melalui PT Taspen.
Melalui regulasi itu, pemerintah menetapkan bahwa pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan termasuk pihak yang berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2026.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan negara terhadap pengabdian para aparatur sekaligus bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada awal Maret 2026 menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk kalangan pensiunan. Untuk penerima pensiun, proses penyaluran manfaat dilakukan melalui PT Taspen sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan aturan ini, pensiunan PNS dipastikan menerima dua tambahan penghasilan di luar uang pensiun rutin bulanan. Besaran dan mekanisme pembayaran tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah serta menyesuaikan kemampuan fiskal negara.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur dan pensiunan atas kontribusi serta pengabdiannya kepada negara.
“Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” bunyi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Di sisi lain, Taspen mengimbau para penerima pensiun untuk memastikan data pribadi dan proses autentikasi telah diperbarui agar pencairan manfaat dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Editor : Ilmidza