KALTIMPOST.ID, Pemerintah mulai menerapkan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperkuat cadangan devisa negara sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa aturan terbaru membawa sejumlah penyesuaian penting dalam pengelolaan devisa hasil ekspor, khususnya dari sektor sumber daya alam.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah kewajiban bagi eksportir SDA untuk menempatkan devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan domestik melalui rekening khusus pada bank yang ditunjuk pemerintah. Langkah tersebut diambil agar aliran devisa tetap berada di dalam negeri dan memberi dampak langsung terhadap penguatan likuiditas nasional.
Selain itu, pemerintah juga mengatur pembatasan konversi valuta asing hasil ekspor ke mata uang rupiah. Dalam aturan baru, penukaran valas ke rupiah dibatasi hingga maksimal 50 persen sehingga sebagian dana tetap tersimpan dalam bentuk devisa.
Purbaya menilai kebijakan sebelumnya belum sepenuhnya efektif dalam memperkuat cadangan devisa nasional karena masih terdapat peluang dana hasil ekspor keluar dari sistem keuangan domestik.
“Mungkin pada awal pelaksanaan ada kekhawatiran, tetapi dalam jangka menengah kebijakan ini akan membantu memperkuat cadangan devisa,” ujar Purbaya.
Tidak hanya melalui rekening perbankan, pemerintah juga membuka opsi penempatan DHE SDA pada sejumlah instrumen keuangan domestik, termasuk instrumen Bank Indonesia maupun surat berharga berdenominasi valuta asing sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah berharap penerapan aturan baru ini dapat meningkatkan kontribusi sektor ekspor sumber daya alam terhadap perekonomian nasional serta memperkuat daya tahan keuangan Indonesia menghadapi gejolak global. Kebijakan tersebut juga akan dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas implementasinya.
Editor : Ilmidza