KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret mantan Presiden Joko Widodo memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain telah lengkap dan bersiap dilimpahkan ke tahap persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo mempertanyakan pernyataan kepolisian yang menurutnya belum menjelaskan secara rinci status hukum perkara, termasuk kepastian apakah berkas benar-benar telah berstatus lengkap atau P-21.
Baca Juga: Info A1! Dudung Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG Penyebab Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN
Saat berada di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6), Roy mengaku menghargai penyampaian aparat kepolisian. Namun dia menilai informasi yang disampaikan ke publik masih minim penjelasan sehingga memunculkan berbagai tafsir.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga melontarkan kritik terhadap langkah kepolisian yang dianggapnya terkesan bergerak di bawah tekanan pihak tertentu.
Dalam pernyataannya, Roy menyebut adanya dorongan dari kelompok yang ia istilahkan sebagai “termul” yang dinilai ikut memanaskan situasi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penanganan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah memasuki tahap akhir pemberkasan dan dipersiapkan menuju meja hijau.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor BGN: Dugaan Jual Beli Titik SPPG dan Penipuan Program MBG Terungkap
Kasus ini terus menjadi perhatian publik lantaran melibatkan figur nasional serta memunculkan perdebatan panjang di ruang publik maupun media sosial.
Editor : Uways Alqadrie