KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI Cempaka Putih, M Ilham Pradipta, 37. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung Rabu (3/6).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai peran masing-masing.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Kacab BRI! Imbalan Rp 5 Miliar Jadi Motif Penculikan Ilham Pradipta
Terdakwa utama, Serka Mochamad Nasir, divonis hukuman penjara selama 13 tahun. Selain pidana badan, Nasir juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer TNI serta diwajibkan membayar restitusi Rp750 juta kepada keluarga korban.
Sementara itu, Kopda Feri Herianto diganjar hukuman tujuh tahun penjara. Hakim juga memutuskan Feri diberhentikan dari institusi TNI dan diwajibkan membayar ganti kerugian Rp500 juta kepada ahli waris korban.
Adapun Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Nasir terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban. Sedangkan Feri dan Frengky dinyatakan bersalah dalam tindak penculikan.
Hakim menilai aksi para terdakwa tergolong kejam dan menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Tindakan tersebut juga dinilai mencoreng nama baik institusi TNI.
Vonis yang dijatuhkan hakim berbeda dari tuntutan oditur militer sebelumnya. Pada sidang tuntutan Mei lalu, Nasir dituntut 12 tahun penjara, Feri 10 tahun, sedangkan Frengky dituntut empat tahun penjara.
Selain pidana pokok, oditur juga sebelumnya meminta dua terdakwa utama diberhentikan dari dinas militer serta membayar restitusi total Rp5,8 miliar kepada keluarga korban.
Baca Juga: Info A1! Dudung Bongkar Dugaan Jual Beli Dapur MBG Penyebab Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN
Permohonan restitusi itu diajukan istri korban, Puspita Aulia, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah dilakukan penghitungan kerugian yang dialami keluarga akibat peristiwa tersebut.
Editor : Uways Alqadrie