KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola program MBG yang berjalan pada 2025 hingga 2026.
Baca Juga: Daftar Larangan Prabowo untuk Dapur MBG, dari Telur Dadar hingga Ayam Dipotong 14 Bagian
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, program yang didanai APBN tersebut memiliki anggaran sangat besar, yakni Rp85,7 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp286 triliun pada 2026.
Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai ketentuan. Sejumlah yayasan disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka, namun tetap lolos proses verifikasi dan mendapatkan keuntungan bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, kebutuhan riil di lapangan diduga tidak menjadi dasar penyusunan pengadaan, sehingga muncul indikasi penggelembungan harga (mark up).
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Kejagung menilai pengadaan tersebut tidak mendukung secara langsung operasional program MBG dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Daftar Dugaan "Dosa" Dadan Hindayana dalam Kasus Korupsi Program MBG Versi Kejagung:
1. Menunjuk yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG
Yayasan yang diduga memiliki hubungan dengan pejabat BGN tetap ditunjuk meski disebut tidak memenuhi syarat.
2. Mengatur proses verifikasi mitra
Penyidik menduga terdapat intervensi dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN agar yayasan tertentu lolos seleksi.
3. Memberikan keuntungan kepada yayasan terkait
Yayasan yang terafiliasi disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari program MBG.
4. Mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa
Bersama dua mantan wakil kepala BGN, Dadan diduga melakukan campur tangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: Masuk Kuliah Sebelum 17 Tahun, Fulviana Resmi Jadi Dokter Muda UGM di Usia 20 Tahun
5. Menyusun pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil
Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga tidak dibuat berdasarkan kebutuhan nyata pelaksanaan program di lapangan.
6. Diduga terjadi mark up pengadaan
Kejagung menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan.
7. Pengadaan 21.801 motor listrik
Nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1 triliun dan menjadi salah satu objek penyidikan.
8. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu
Masuk dalam daftar pengadaan yang dinilai tidak mendukung langsung operasional MBG.
9. Pengadaan 31 ribu tablet
Diduga menjadi bagian dari pengadaan bermasalah yang sedang diselidiki.
10. Pengadaan 5.400 televisi 75 inci
Kejagung menilai pengadaan ini tidak berkaitan langsung dengan k
ebutuhan utama program MBG.
Editor : Uways Alqadrie