KALTIMPOST.ID, SERANG – Kodam III/Siliwangi mengamankan seorang anggota TNI berinisial Kopral R yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua personel Brimob Polda Banten di Kota Serang.
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Mahmuddin Abdillah mengatakan, Kopral R telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Denpom III/4 Serang untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan depan RS Fatimah, Kota Serang, Selasa (2/6). Kopral R diduga berada di lokasi saat sekelompok debt collector berupaya menarik kendaraan milik korban.
Baca Juga: Portugal Punya Generasi Emas, Mampukah Cristiano Ronaldo Raih Gelar Piala Dunia Pertama di 2026?
Dalam perkembangan penyelidikan, muncul dugaan bahwa anggota tersebut berperan sebagai pelindung atau beking kelompok penagih utang tersebut.
Meski demikian, Mahmuddin menyebut hasil pemeriksaan sementara menunjukkan keterlibatan Kopral R terjadi secara spontan saat keributan berlangsung.
Awalnya ia disebut berusaha melerai pertikaian yang terjadi, namun kemudian ikut melakukan pemukulan setelah melihat adanya aksi kekerasan di lokasi.
Kodam III/Siliwangi menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas melanggar hukum. Proses penyidikan terhadap yang bersangkutan akan terus berjalan hingga tuntas.
Baca Juga: Brutal! 11 Debt Collector Serang dan Bacok Anggota Brimob, Empat Orang Ditangkap
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat debt collector yang diduga terlibat dalam pembacokan terhadap dua anggota Brimob. Sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Editor : Uways Alqadrie