Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kejagung Ungkap Alasan Motor Listrik Rp1 Triliun BGN Tak Disita Meski Diduga Markup

Ilmidza • Jumat, 5 Juni 2026 | 08:24 WIB
Ilustrasi motor listrik SPPG di era Dadang.
Ilustrasi motor listrik SPPG di era Dadang.

KALTIMPOST.ID, Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan di balik keputusan untuk tidak menyita seluruh motor listrik yang menjadi bagian dari proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN), meski penyidik menemukan indikasi penyimpangan berupa dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa sebagian besar motor listrik yang dibeli melalui proyek tersebut sudah tersebar dan dimanfaatkan di berbagai wilayah. Karena itu, penyitaan secara menyeluruh dinilai tidak diperlukan.

"Motor-motor tersebut sudah didistribusikan ke sejumlah daerah dan telah digunakan. Oleh sebab itu tidak semuanya harus disita," ujar Syarief.

Ia menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini bukan pada penyitaan seluruh barang, melainkan mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara. Untuk kebutuhan pembuktian, penyidik hanya mengambil sejumlah unit sebagai sampel dan barang bukti.

Menurut Kejagung, kendaraan yang telah digunakan di lapangan tetap dapat dioperasikan sebagaimana mestinya selama proses hukum berjalan. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas pelayanan yang memanfaatkan kendaraan tersebut tidak terganggu.

Kasus yang tengah diselidiki berkaitan dengan pengadaan ribuan motor listrik dalam program pemerintah yang berada di bawah koordinasi BGN. Penyidik menemukan indikasi adanya pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan penggelembungan harga dan proses pemilihan penyedia yang dipersoalkan.

Dalam penyidikan sementara, proyek pengadaan motor listrik tersebut disebut mencapai sekitar 21.801 unit dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 triliun. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, termasuk kemungkinan adanya intervensi dalam proses perencanaan dan pengadaan.

"Yang kami telusuri adalah proses pengadaannya, apakah telah sesuai aturan atau justru terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara," kata Syarief.

Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga mendalami sejumlah pengadaan lain yang masuk dalam perkara yang sama. Beberapa di antaranya meliputi pengadaan perangkat elektronik, televisi berukuran besar, hingga perlengkapan pendukung lainnya yang diduga tidak sesuai kebutuhan maupun spesifikasi yang telah ditetapkan.

Penyidik saat ini masih menghitung besaran kerugian negara dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Editor : Ilmidza
#kasus korupsi #mobil listrik #Dadan Hindayana