KALTIMPOST.ID,JEPARA–Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren berinisial AJ (60) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Setelah AJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya, kini istri tersangka justru melaporkan korban dan suaminya sendiri ke polisi atas tuduhan perzinaan.
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela. Menurutnya, aduan dari istri tersangka telah diterima pihak kepolisian beberapa hari lalu.
Baca Juga: DPR AS Batasi Wewenang Perang Trump, Isu Pemimpin Tertinggi Iran Terluka Parah Mencuat
"Laporan masuk sekitar 3–4 hari yang lalu. Kemarin istri Pak AJ membuat laporan terkait dengan perzinaan. Kami sebagai pihak kepolisian tidak bisa menolak laporan masyarakat, dan untuk saat ini kami sedang menjadwalkan proses klarifikasi," kata Wildan kepada media massa, Jumat (5/6).
Wildan menegaskan bahwa status terlapor dalam aduan perzinaan ini menyasar pada tersangka AJ dan korban santriwati berinisial M. Kendati demikian, polisi menyatakan laporan tersebut tidak serta-merta menjadi patokan kebenaran kasus. Pihak penyidik masih harus melakukan pemeriksaan mendalam untuk melihat apakah aduan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
Baca Juga: Hati-Hati Didekati Wanita Cantik di Medsos, Sindikat Scammer Internasional Incar Korban
"Setiap orang punya hak untuk melapor. Tugas kami adalah menerima laporan tersebut dan melakukan klarifikasi untuk memastikan benar atau tidaknya kejadian itu, serta apakah memenuhi unsur hukum," tegas Wildan.
Sebelumnya, jagat media sosial dan pendidikan keagamaan di Jepara digegerkan oleh penangkapan AJ. Pimpinan ponpes berusia lansia tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya secara berulang kali.
Kasus pemerkosaan ini sendiri berhasil terbongkar setelah pihak keluarga menemukan bukti digital berupa pesan singkat (chat) berisi percakapan tidak senonoh yang dikirimkan pelaku ke ponsel korban.(*)
Editor : Thomas Priyandoko