KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Penanganan perkara korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo memasuki fase baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas dua perkara yang menyeret politikus tersebut telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan pelimpahan itu, proses hukum terhadap Sudewo kini beralih ke tahap penuntutan sebelum nantinya dibawa ke meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Baca Juga: Remaja 15 Tahun Terjatuh ke Sumur 25 Meter di Ponorogo, Bertahan Hidup hingga Dievakuasi BPBD
Sudewo diketahui menghadapi dua perkara berbeda. Pertama, dugaan keterlibatan dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kedua, dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati saat dirinya menjabat sebagai kepala daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, seluruh berkas penyidikan untuk kedua perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan resmi diserahkan kepada tim penuntut.
Setelah menerima pelimpahan perkara, jaksa memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas dibawa ke pengadilan. Sesuai ketentuan yang berlaku, proses tersebut dapat dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Bidan Murtafia: Dibunuh Suami, Ditemukan Tewas di Pantura Situbondo
KPK juga membuka kemungkinan penggabungan dakwaan dari dua perkara yang menjerat Sudewo. Langkah tersebut dinilai dapat membuat proses persidangan berjalan lebih efektif dan efisien.
Apabila seluruh persiapan selesai, Sudewo akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.
Editor : Uways Alqadrie