KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Dua dari empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus resmi dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Keputusan tegas ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (10/6/2026).
Dua terdakwa yang dipecat tersebut adalah Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko dan Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi. Selain dipecat, keduanya juga dijatuhi hukuman penjara yang cukup berat. "Mengadili, terdakwa I (Edi Sudarko) dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa II (Budhi Hariyanto Widhi) dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya lolos dari sanksi pemecatan. Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), divonis dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka (SL), dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Keduanya hanya dikenakan sanksi pidana kurungan tanpa pemecatan dari kedinasan.
Peran Sentral dan Provokasi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto memiliki peran sentral dalam aksi keji terhadap Andrie Yunus. Edi terbukti menjadi pihak yang memprovokasi terjadinya tindak pidana. Sementara Budhi merupakan inisiator yang mengusulkan penggunaan air keras dengan alasan lebih cepat dan praktis ketimbang melakukan pemukulan secara fisik.
Baca Juga: Sempat Dipersoalkan, Keterwakilan SIWO PWI di KONI Kaltim Kini Jelas
Hakim juga memberikan catatan mendalam mengenai status keduanya yang merupakan prajurit aktif Korps Marinir. Sebagai prajurit yang dididik dan dilatih untuk menghadapi musuh negara, tindakan mereka yang menganiaya warga sipil dinilai sangat mencederai nilai dasar keprajuritan.
Mencederai Hubungan TNI-Rakyat
Perbuatan kedua terdakwa dipandang bertentangan dengan kepentingan militer, terutama dalam menjaga soliditas hubungan antara TNI dan rakyat, serta mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI. Tindakan kejam tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan napas kehidupan seorang prajurit.
Baca Juga: Kuota Hampir Penuh, Pendamping PKH Genjot Penjangkauan Siswa Sekolah Rakyat di Samarinda
"Dengan demikian, majelis berpendapat bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai keduanya tidak layak dipertahankan dalam kedinasan militer," kata Kolonel Chk Fredy.(*)
Editor : Thomas Priyandoko