KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Keputusan PT Pertamina Patra Niaga yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green per Rabu (10/6), menuai protes keras dari parlemen. Kebijakan tersebut dinilai sepihak dan minim koordinasi dengan DPR RI selaku lembaga pengawasan.
Kekecewaan mendalam itu dilontarkan oleh Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Ia menyayangkan sikap Pertamina yang sama sekali tidak melibatkan Komisi VI DPR—yang merupakan mitra kerja langsung badan usaha milik negara (BUMN) tersebut—dalam pengambilan keputusan krusial ini.
Baca Juga: Bangunan Langgar GSB di Teuku Umar Menggantung, DPRD Tunggu Penjelasan PUPR
"Kami tidak pernah mendapatkan informasi sebelumnya, tidak pernah diajak berdiskusi, dan tidak pernah dimintai pertimbangan terkait kenaikan harga Pertamax ini," ujar Mufti kepada wartawan, Rabu (10/6).
Mufti menilai, pola pengambilan kebijakan yang dilakukan Pertamina terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Padahal, DPR telah berulang kali mengingatkan agar korporasi minyak negara itu memperbaiki pola komunikasinya ke publik maupun ke parlemen jika berkaitan dengan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Baca Juga: Demam Oranye Landa Belanda, Satu Ruas Jalan di Den Haag Disulap Total Jelang Kick-off Piala Dunia
"Kenaikan harga BBM, meskipun non-subsidi, tetap berdampak besar pada masyarakat luas. Seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang minim komunikasi seperti ini. Kami sangat menyayangkan jika kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat diambil tanpa melibatkan DPR sebagai representasi rakyat," kritik legislator asal Jawa Timur tersebut.
Ke depan, Mufti mendesak pemerintah dan Pertamina untuk mengubah pola komunikasi buruk ini agar tidak kembali memicu polemik dan kekecewaan di tengah masyarakat. "Kami meminta Pertamina lebih terbuka dan menghargai fungsi pengawasan DPR," tegasnya.
Baca Juga: Picu Kecaman Global, Wasit Piala Dunia Asal Somalia Ditolak Masuk AS
Diberitakan sebelumnya, Pertamina Patra Niaga resmi mengerek harga jual BBM nonsubsidi di seluruh SPBU per Rabu, 10 Juni 2026. Dalam penyesuaian terbaru ini, harga Pertamax (RON 92) melonjak menjadi Rp 16.250 per liter, sementara Pertamax Green 95 (RON 95) kini dibanderol Rp 17.000 per liter.
Merespons polemik tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memberikan klarifikasi. Menurutnya, langkah penyesuaian harga ini sudah sesuai dengan regulasi dan formula harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Harga BBM Kalimantan Timur Per 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.650 per Liter
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi berkala. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi tata kelola energi untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kualitas layanan, serta kepastian pasokan energi bagi masyarakat," jelas Roberth dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6).(*)
Editor : Thomas Priyandoko