KALTIMPOST.ID - Raffi Ahmad dan Nagita Slavina resmi menjadi pengendali baru PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) setelah melalui PT Harmoni Semesta Investama mengakuisisi 61,85 persen saham perusahaan tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp178,75 miliar.
Akuisisi ini dilakukan melalui pembelian 1,90 miliar lembar saham dari pemegang saham pengendali sebelumnya, David Dwiputra, dengan harga Rp94 per saham. Langkah tersebut memperkuat ekspansi bisnis pasangan selebritas itu ke sektor perusahaan terbuka dan memperluas portofolio investasi mereka di luar industri hiburan.
Perubahan pengendalian perusahaan telah diumumkan secara resmi melalui keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen VISI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan selesainya transaksi tersebut, PT Harmoni Semesta Investama kini menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali baru emiten yang bergerak di bidang perlengkapan periklanan dan percetakan itu.
Akuisisi Mayoritas Saham VISI Resmi Rampung
Manajemen VISI menjelaskan bahwa pengalihan saham terjadi pada 9 Juni 2026. Sebanyak 1.901.580.000 lembar saham milik David Dwiputra dialihkan kepada PT Harmoni Semesta Investama sehingga mengubah struktur pengendalian perusahaan.
"Pada tanggal 9 Juni 2026, perseroan telah diinformasikan oleh pemegang saham utama, yakni David Dwiputra, bahwa telah terjadi perubahan pengendalian pada perseroan. Hal ini disebabkan oleh dialihkannya 1.901.580.000 lembar saham perseroan kepada PT Harmoni Semesta Investama," urai manajemen VISI pada laporan tertulis, dilansir dari FajarSulsel, Kamis (11/6).
Transaksi tersebut menjadikan perusahaan investasi milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sebagai pemegang kendali baru VISI. Masuknya investor baru ini dinilai sebagai langkah strategis yang dapat mendukung pengembangan usaha perusahaan di masa mendatang.
Nagita Slavina Menjadi Pemegang Saham Mayoritas di Perusahaan Akuisisi
Berdasarkan dokumen perusahaan, PT Harmoni Semesta Investama memiliki komposisi kepemilikan saham yang didominasi oleh Nagita Slavina. Istri Raffi Ahmad itu menguasai 51 persen saham perusahaan, sementara Raffi Ahmad memiliki 49 persen saham.
Selain menjadi pemegang saham mayoritas, Nagita Slavina juga tercatat sebagai pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner dari perusahaan investasi tersebut. Struktur kepemilikan ini menempatkan Nagita sebagai pihak yang memiliki kendali utama atas perusahaan yang kini menjadi pengendali baru VISI.
Akuisisi VISI dipandang sebagai bagian dari strategi ekspansi bisnis jangka panjang yang dijalankan oleh kelompok usaha Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Selama beberapa tahun terakhir, keduanya diketahui aktif mengembangkan bisnis di berbagai sektor, mulai dari media, hiburan, olahraga, hingga kuliner.
Dengan masuk ke perusahaan terbuka yang bergerak di sektor periklanan dan percetakan, ruang ekspansi bisnis mereka dinilai semakin luas dan berpotensi menciptakan sinergi dengan berbagai lini usaha yang telah dimiliki sebelumnya.
Wajib Laksanakan Tender Offer Sesuai Aturan OJK
Sebagai konsekuensi dari perubahan pengendalian perusahaan terbuka, PT Harmoni Semesta Investama diwajibkan untuk melaksanakan Penawaran Tender Wajib atau mandatory tender offer kepada pemegang saham publik.
Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Melalui mekanisme ini, pemegang saham publik diberikan kesempatan untuk menjual saham yang mereka miliki kepada pengendali baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen VISI juga menegaskan bahwa transaksi pengambilalihan saham tersebut dilakukan secara profesional dan tidak memiliki hubungan afiliasi maupun benturan kepentingan dengan perusahaan ataupun pemegang saham pengendali sebelumnya.
Masuknya Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sebagai pengendali baru diharapkan dapat membuka peluang pendanaan yang lebih besar sekaligus meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka panjang. Langkah ini semakin memperlihatkan transformasi keduanya dari figur publik di dunia hiburan menjadi pelaku bisnis yang aktif memperluas investasi di pasar modal Indonesia.***
Editor : Dwi Puspitarini