KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
ASN tersebut adalah Titin Rita Lestari yang menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan di BPK Perwakilan Sumsel. Saat digiring menuju rumah tahanan KPK, ia menyampaikan bantahan terkait dugaan penerimaan uang dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Setelah Keluar Penjara, Rita Widyasari Akui Selalu Bawa Surat Bebas Saat Bepergian
Di hadapan awak media, Titin menegaskan dirinya tidak menikmati aliran dana yang menjadi objek penyelidikan. Ia bahkan mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena hanya menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.
“Saya tidak menerima uang. Saya hanya menjalankan tugas,” ujarnya singkat sebelum memasuki kendaraan tahanan.
Ketika ditanya mengenai pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik yang tengah diselidiki KPK, Titin tidak memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyebut bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukan berada dalam struktur komando yang berjenjang.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dalam pengembangan kasus tersebut, sejumlah pihak telah diamankan dan diperiksa secara intensif.
Kasus ini juga dikaitkan dengan pemeriksaan terhadap Bupati Muara Enim serta dugaan pengaturan temuan audit terkait pengadaan barang di daerah tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Editor : Uways Alqadrie