Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Daftar 4 Pekerjaan yang Boleh Menggunakan Outsourcing Menurut Said Iqbal

Ilmidza • Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:06 WIB
Said Iqbal.
Said Iqbal.

KALTIMPOST.ID, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar praktik alih daya atau outsourcing di Indonesia dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan tertentu. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus menciptakan kepastian kerja yang lebih baik.

Menurut Said Iqbal, sistem outsourcing sebaiknya tidak diterapkan pada pekerjaan yang menjadi inti atau bisnis utama perusahaan. Ia menilai penggunaan tenaga alih daya yang terlalu luas berpotensi merugikan pekerja karena dapat mengurangi kepastian status kerja dan perlindungan ketenagakerjaan.

"Kami mengusulkan outsourcing hanya diterapkan pada empat jenis pekerjaan tertentu dan tidak untuk pekerjaan inti perusahaan," kata Said Iqbal.

Empat bidang pekerjaan yang dinilai masih layak menggunakan sistem outsourcing meliputi jasa kebersihan (cleaning service), layanan keamanan (security), jasa katering, serta layanan transportasi atau pengemudi.

Menurutnya, keempat jenis pekerjaan tersebut selama ini memang lebih banyak berfungsi sebagai layanan pendukung operasional perusahaan sehingga tidak berkaitan langsung dengan proses bisnis utama.

"Yang diperbolehkan antara lain cleaning service, satpam, katering, dan transportasi atau driver," ujarnya.

Said Iqbal menilai pembatasan tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sekaligus mendorong perusahaan untuk mengangkat pekerja inti sebagai karyawan tetap. Dengan demikian, pekerja dapat memperoleh kepastian kerja, jaminan sosial, serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya secara lebih optimal.

Usulan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam pembahasan mengenai regulasi ketenagakerjaan yang saat ini tengah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah, kalangan pekerja, dan dunia usaha.

Di sisi lain, pelaku usaha menilai sistem outsourcing masih dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi operasional perusahaan. Karena itu, pembahasan mengenai batasan penggunaan tenaga alih daya diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan ke depan.

Editor : Ilmidza
#said iqbal