KALTIMPOST.ID, Belakangan ini beredar berbagai informasi di media sosial yang menyebutkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 telah dibuka. Bahkan, sejumlah unggahan menyertakan tautan pendaftaran dan jadwal seleksi yang diklaim sebagai informasi resmi pemerintah.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa hingga saat ini proses pendaftaran CPNS 2026 belum dimulai. Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayai informasi yang berasal dari sumber yang tidak jelas.
"Jika seleksi CPNS 2026 resmi dibuka, pemerintah akan mengumumkannya melalui kanal resmi yang telah ditentukan," kata Juru Bicara BKN, Wisudo Putro Nugroho.
BKN menjelaskan bahwa berbagai poster dan tautan yang beredar saat ini tidak berasal dari sumber resmi pemerintah. Sebagian bahkan menggunakan alamat situs yang berbeda dari portal resmi yang biasa digunakan dalam proses seleksi aparatur sipil negara.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan mengakses tautan yang mencurigakan. Selain berpotensi menyesatkan, situs semacam itu juga dapat digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memperoleh data pribadi calon pelamar.
"Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi dan jangan mudah mengklik tautan yang belum jelas kebenarannya," ujar Wisudo.
Meski pendaftaran belum dibuka, pemerintah masih melakukan berbagai persiapan terkait kebutuhan aparatur sipil negara untuk tahun 2026. Proses tersebut mencakup pemetaan kebutuhan pegawai di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sebelum formasi ditetapkan secara resmi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga masih mengumpulkan usulan kebutuhan ASN dari berbagai instansi sebagai bagian dari tahapan perencanaan rekrutmen.
Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2026 disarankan untuk terus memantau perkembangan informasi melalui portal SSCASN, situs resmi BKN, serta akun media sosial resmi pemerintah.
"Informasi terkait seleksi CPNS hanya akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu terpancing oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya."
Editor : Ilmidza