Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Lagi Viral! Driver Ojol Dituduh Jambret Tanpa Bukti di Depok, Dipukul Pakai Palu hingga Luka

Uways Alqadrie • Kamis, 18 Juni 2026 | 06:15 WIB
Aksi main hakim sendiri berujung proses hukum. MR (38) kini menjalani pemeriksaan setelah diduga menganiaya seorang driver ojol yang dicurigai terlibat tindak kriminal di Depok. (FOTO: IST)
Aksi main hakim sendiri berujung proses hukum. MR (38) kini menjalani pemeriksaan setelah diduga menganiaya seorang driver ojol yang dicurigai terlibat tindak kriminal di Depok. (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, DEPOK – Nasib nahas menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DF, 26 tahun. Saat sedang menjalankan aktivitas mencari penumpang di kawasan Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok, Minggu (14/6), ia justru menjadi korban penganiayaan setelah dituduh sebagai pelaku penjambretan.

Peristiwa itu bermula ketika DF melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Tanpa diduga, seorang pria berinisial MR, 38 tahun, meneriakinya sebagai pelaku jambret. Teriakan tersebut membuat situasi memanas.

Menurut keterangan kepolisian, MR kemudian mengejar korban menggunakan kendaraan hingga berhasil memepet dan menghentikan laju motor yang dikendarai DF. Setelah korban berhenti, pelaku langsung mendekat dan terlibat cekcok.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Juni 2026, Raja Emas Rp2,33 Juta dan Lakuemas Rp2,356 Juta

Kasie Humas Polres Metro Depok AKP Hendra menjelaskan, pelaku mengaku curiga terhadap gerak-gerik korban karena mengira DF baru saja mengambil telepon genggam milik seorang perempuan di sekitar lokasi.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, dugaan tersebut tidak terbukti. Polisi memastikan tidak ditemukan bukti bahwa DF melakukan tindak penjambretan sebagaimana yang dituduhkan pelaku.

Meski tuduhan itu tidak terbukti, korban telanjur menjadi sasaran kekerasan. Dalam insiden tersebut, MR diduga memukul korban menggunakan sebuah palu hingga menyebabkan luka pada bagian mulut dan telinga.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka fisik dan harus mendapatkan pertolongan dari warga sekitar yang berada di lokasi kejadian.

Kasus tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian. Pelaku MR sudah diamankan oleh Polsek Bojongsari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Jenazah Berbobot 120 Kilogram Dievakuasi dari Lantai Dua Rumah di Pulogadung

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri saat menemukan atau mencurigai adanya tindak pidana. Segala bentuk dugaan pelanggaran hukum sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Editor : Uways Alqadrie
#kriminal Depok #driver ojol di Depok #GO-JEK #Maxim #polres depok