KALTIMPOST.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Tersangka terbaru tersebut adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara yang sedang diusut penyidik. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG bertambah menjadi enam orang.
Penetapan tersangka baru tersebut diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS," ujar Anang Supriatna, dilansir dari inews, Jumat (19/6).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju tempat penahanan.
Jumlah Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah Menjadi Enam Orang
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis terus berkembang seiring bertambahnya jumlah tersangka yang ditetapkan penyidik. Sebelum GHS, Kejagung telah lebih dulu menetapkan sejumlah pejabat dan pihak terkait sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS). Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai praktik penyimpangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Penyidik menduga telah terjadi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penggelembungan anggaran pengadaan di lingkungan BGN. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung.
Kejagung Sita Mobil Alphard dan Dalami Aliran Dana
Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota Alphard berwarna hitam yang diketahui berasal dari salah satu tersangka, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS).
AYS disebut sebagai orang dekat mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Dalam penyidikan, AYS diduga memiliki peran dalam mencari mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis, mengintervensi proses verifikasi mitra, serta mengatur titik-titik SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Dengan bertambahnya tersangka baru, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.***
Editor : Dwi Puspitarini