KALTIMPOST.ID - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan akan memprioritaskan upaya penangguhan penahanan menjelang pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan agar keduanya tidak menjalani penahanan selama proses hukum berikutnya.
Kuasa hukum Refly Harun menegaskan bahwa tim pendamping hukum telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengupayakan agar Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan setelah pelimpahan perkara dilakukan.
Dalam keterangannya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (20/6/2026), Refly mengatakan bahwa fokus utama tim hukum saat ini adalah memperjuangkan penangguhan penahanan.
"Kemungkinan nanti penyerahan dua beliau hari Senin nanti pukul 09.00 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kita ingin memastikan bahwa upaya untuk misalnya penangguhan penahanan atau tidak ditahan itu tetap kita prioritaskan kepada mereka," ujar Refly, yang dilansir dari inews, Minggu (21/6).
Pelimpahan perkara tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan. Tim kuasa hukum berharap permohonan penangguhan penahanan dapat dipertimbangkan oleh pihak berwenang sehingga Roy Suryo dan Dokter Tifa dapat mengikuti proses hukum tanpa harus menjalani penahanan.
Sejumlah Tokoh Disebut Akan Mengawal Proses Pelimpahan
Selain menyiapkan langkah hukum, Refly Harun mengungkapkan bahwa proses pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa rencananya akan mendapat pendampingan dari sejumlah tokoh. Ia menjelaskan bahwa masing-masing klien memiliki tim pendamping hukum sendiri sehingga jumlah pihak yang terlibat cukup banyak.
Menurut Refly, koordinasi dilakukan oleh beberapa tim yang bekerja secara terpisah namun memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
"Jadi gini, banyak tim yang bekerja. Jadi bukan kita saja. Jadi Mas Roy itu ada beberapa tim yang mengasistensinya dia. Kemudian Dokter Tifa juga ada tim sendiri. Jadi kalau digabung-gabung barangkali ya banyak juga tokoh," ujarnya.
Meski belum mengungkap seluruh nama tokoh yang akan hadir, Refly menyebut salah satu pihak yang telah menyatakan kesediaannya memberikan jaminan adalah Din Syamsuddin.
"Memang ada beberapa nama yang kita belum bisa sampaikan ya, tetapi yang bisa disampaikan misalnya Profesor Din Syamsuddin itu juga memberikan jaminan agar kedua beliau tidak ditahan nantinya," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati setelah penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Keduanya dirawat dengan alasan kesehatan sebelum dijadwalkan mengikuti proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan agenda pelimpahan yang telah dijadwalkan, perhatian kini tertuju pada keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum. Hasil dari proses tersebut akan menentukan apakah Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani penahanan atau dapat mengikuti tahapan hukum berikutnya tanpa ditahan.***
Editor : Dwi Puspitarini