Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kemenkeu Buka Rekrutmen Calon Hakim Pajak, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Ilmidza • Minggu, 21 Juni 2026 | 14:57 WIB
Ilustrasi Hakim Pajak.
Ilustrasi Hakim Pajak.

KALTIMPOST.ID, Kementerian Keuangan kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki pengalaman di bidang perpajakan maupun kepabeanan untuk mengikuti seleksi Calon Hakim Pengadilan Pajak. Rekrutmen ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan peradilan pajak.

Pengadilan Pajak memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa antara wajib pajak dan otoritas perpajakan. Karena itu, calon hakim yang direkrut harus memiliki kompetensi tinggi, integritas yang baik, serta pengalaman yang memadai di bidang terkait.

Pelamar yang berminat diwajibkan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan latar belakang pendidikan minimal sarjana atau diploma IV. Selain itu, peserta juga harus memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan atau kepabeanan dan cukai dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Persyaratan Calon Hakim Pengadilan Pajak

Pelamar yang ingin mengikuti seleksi wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

Tahapan Seleksi

Proses rekrutmen dilakukan melalui beberapa tahapan yang bersifat gugur. Peserta akan mengikuti:

  1. Seleksi administrasi.
  2. Ujian kompetensi bidang perpajakan.
  3. Penulisan makalah.
  4. Pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan.
  5. Psikotes dan assessment center.
  6. Wawancara.
  7. Penelusuran rekam jejak.

Melalui rekrutmen ini, pemerintah berharap dapat menjaring calon hakim yang profesional, independen, dan mampu menjalankan tugas peradilan secara objektif dalam menyelesaikan berbagai sengketa perpajakan di Indonesia.

Editor : Ilmidza
#rekrutmen ASN 2026 #rekrutmen 2026 #kemenkeu