Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Donasi untuk Yuvita Tembus Rp677 Juta, Hotman Paris Janji Serahkan Langsung ke Korban Penyiksaan Taufik Hidayat

Uways Alqadrie • Jumat, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB
Yuvita Tri Rezeki
Yuvita Tri Rezeki

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Gelombang dukungan kepada Yuvita Tri Rezeki (YTR), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya, Taufik Hidayat, terus mengalir. Penggalangan dana yang diinisiasi pengacara Hotman Paris kini telah menghimpun donasi sekitar Rp677 juta.

Melalui unggahan di media sosialnya, Hotman menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu meringankan beban korban. Menurutnya, dana yang terkumpul berasal dari berbagai kalangan, mulai dari donatur besar hingga masyarakat yang menyisihkan uang dalam jumlah kecil.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Nganjuk: 14 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku

Ia menegaskan seluruh dana akan diserahkan langsung kepada YTR setelah kondisi korban membaik dan diperbolehkan keluar dari rumah sakit.

Hotman juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berdonasi meski nominalnya tidak besar. Baginya, setiap bantuan memiliki arti penting bagi proses pemulihan korban.

Kasus yang menimpa YTR menyita perhatian publik setelah terungkap dugaan penyiksaan dan penyekapan yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Korban diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang hingga mengalami luka serius.

Sementara itu, pelaku berinisial Taufik Hidayat telah ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6). Polisi mengungkapkan tersangka sempat berpindah-pindah lokasi pelarian, termasuk ke Tangerang, sebelum akhirnya kembali ke Jawa Barat dan berhasil diamankan.

Baca Juga: Pengakuan Yuvita Tri Rezeki Usai Taufik Hidayat Ditangkap: Saya Ingin Dia Merasakan yang Saya Rasakan

Saat ini Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Editor : Uways Alqadrie
#Yuvita Tri Rezeki #Polresta Bandung #polda jabar #hotman paris #taufik hidayat