Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mau Pisah Sertifikat Tanah Tanpa Hapus Sertifikat Induk? Ini Caranya!

Dwi Puspitarini • Senin, 29 Juni 2026 | 06:45 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah.

KALTIMPOST.ID - Masyarakat yang ingin memisahkan sebagian bidang tanah menjadi sertifikat tersendiri perlu memahami syarat dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui layanan pemisahan bidang tanah, pemilik dapat memisahkan sebagian lahannya untuk berbagai keperluan seperti penjualan, hibah, atau pembagian harta, tanpa menghapus keberlakuan sertifikat induk.

Pemisahan bidang tanah berbeda dengan pemecahan tanah. Dalam proses pemisahan, sertifikat induk tetap berlaku, tetapi luas tanah yang tercantum akan disesuaikan dengan sisa lahan setelah sebagian bidang dipisahkan. Sementara itu, bidang tanah yang dipisahkan akan memperoleh sertifikat baru setelah seluruh proses administrasi dan teknis selesai dilakukan.

Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian lahan seluas 300 meter persegi, maka area tersebut dapat dipisahkan dan diterbitkan sertifikat baru. Sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.

ATR/BPN menjelaskan bahwa pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan pemisahan bidang tanah. Dokumen utama yang diperlukan meliputi sertifikat tanah asli, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga perlu melengkapi dokumen tambahan sesuai tujuan pemisahan tanah. Dokumen tersebut dapat berupa akta jual beli apabila tanah akan dijual, surat hibah untuk proses hibah tanah, maupun putusan pengadilan atau akta pembagian harta bersama jika pemisahan dilakukan karena perceraian atau sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

·       Sertifikat tanah asli

·       Fotokopi KTP pemohon

·       Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

·       Surat permohonan pemisahan bidang tanah

·       SPPT PBB tahun terakhir

·       Bukti pelunasan PBB

·       Dokumen pendukung sesuai kebutuhan (akta jual beli, surat hibah, atau putusan pengadilan)

Tahapan Proses dan Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan administrasi dan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan. Hasil pengukuran tersebut digunakan untuk menyusun peta bidang tanah baru sebagai dasar penerbitan dokumen pertanahan.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, bidang tanah hasil pemisahan akan memperoleh surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru. Sementara itu, pada sertifikat induk akan dicantumkan catatan mengenai adanya pemisahan bidang tanah beserta penyesuaian luas lahan yang tersisa.

Untuk mengetahui perkiraan biaya layanan, masyarakat dapat memanfaatkan fitur simulasi yang tersedia pada aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui layanan tersebut, pengguna dapat menghitung estimasi biaya berdasarkan lokasi tanah, luas bidang, jumlah bidang yang diajukan, serta jenis penggunaan lahannya.

Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai prosedur, persyaratan, dan biaya pemisahan bidang tanah. Dengan memahami seluruh tahapan yang berlaku, proses pemisahan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor : Dwi Puspitarini
#pemisahan bidang tanah #syarat pisah sertifikat #sertifikat induk #ATR/BPN #sertifikat tanah