KALTIMPOST.ID, Kebijakan pengenaan pajak terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai perlakuan pajak terhadap pencairan JHT tidak seharusnya disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR)karena keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.
Perdebatan ini mencuat setelah muncul usulan agar pemerintah meninjau kembali aturan pajak atas pencairan JHT. Banyak pihak berpendapat bahwa dana JHT merupakan tabungan jangka panjang milik pekerja yang berasal dari iuran selama masa kerja, sehingga tidak tepat apabila dikenai perlakuan pajak yang sama seperti penghasilan tambahan berupa THR.
JHT Berasal dari Iuran Pekerja
JHT merupakan manfaat yang diterima peserta setelah memenuhi syarat tertentu, seperti memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau berhenti bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana tersebut berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikembangkan selama masa kepesertaan. Karena itu, sejumlah pihak menilai JHT berbeda dengan THR yang merupakan tambahan penghasilan dari perusahaan.
Dinilai Tidak Setara dengan THR
THR merupakan penghasilan yang diberikan perusahaan kepada pekerja pada momen keagamaan dan menjadi bagian dari penghasilan dalam tahun berjalan.
Sementara itu, manfaat JHT merupakan dana yang telah dikumpulkan dalam jangka panjang. Perbedaan karakter tersebut menjadi alasan mengapa sejumlah pihak menilai kebijakan perpajakan terhadap keduanya seharusnya tidak disamakan.
Pemerintah Diminta Mengevaluasi Aturan
Sejumlah pihak mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi ketentuan pajak atas pencairan JHT. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pemberian tarif pajak yang lebih ringan, bahkan pembebasan pajak untuk manfaat JHT karena dinilai merupakan hak pekerja yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengumumkan perubahan kebijakan. Ketentuan perpajakan atas manfaat JHT masih mengacu pada aturan yang berlaku.
Perlu Kepastian Kebijakan
Kalangan pekerja berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terkait aturan pajak atas manfaat JHT agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan dapat menyusun kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan bagi para pekerja tanpa mengabaikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Editor : Ilmidza