Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sudah Tidak Bekerja, Pilih Nonaktifkan atau Hapus NPWP? Simak Penjelasan DJP

Ilmidza • Selasa, 30 Juni 2026 | 12:41 WIB
Ilustrasi NPWP.
Ilustrasi NPWP.

KALTIMPOST.ID, Banyak masyarakat yang bertanya mengenai langkah yang harus dilakukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah tidak lagi bekerja atau kehilangan penghasilan. Apakah cukup mengajukan status wajib pajak nonaktif atau justru harus menghapus NPWP?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kedua mekanisme tersebut memiliki tujuan yang berbeda. Karena itu, wajib pajak perlu memahami kondisi masing-masing sebelum mengajukan permohonan.

Kapan Sebaiknya Memilih Status Nonaktif?

Status wajib pajak nonaktif dapat diajukan apabila seseorang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak, tetapi masih berpotensi kembali memperoleh penghasilan atau menjadi wajib pajak di kemudian hari.

Misalnya, seseorang yang berhenti bekerja, belum memiliki penghasilan, atau penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam kondisi tersebut, wajib pajak dapat mengajukan penetapan sebagai wajib pajak nonaktif kepada DJP.

Lalu, Kapan NPWP Perlu Dihapus?

Penghapusan NPWP dilakukan apabila seseorang memang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak secara permanen.

Sebagai contoh, wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, warga negara asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau kondisi lain yang memenuhi ketentuan penghapusan sesuai peraturan perpajakan. Setelah NPWP dihapus, identitas perpajakan tersebut tidak lagi berlaku.

Pengajuan Bisa Dilakukan Secara Online

DJP menyediakan layanan pengajuan status wajib pajak nonaktif maupun penghapusan NPWP melalui sistem Coretax. Wajib pajak cukup masuk ke akun Coretax, memilih menu perubahan status, kemudian melengkapi formulir beserta dokumen pendukung sesuai alasan permohonan.

Selain secara daring, permohonan juga dapat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui saluran lain yang telah ditentukan DJP.

Sesuaikan dengan Kondisi

DJP mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menghapus NPWP hanya karena sedang tidak bekerja. Jika masih ada kemungkinan kembali bekerja atau memperoleh penghasilan pada masa mendatang, status wajib pajak nonaktif dinilai lebih sesuai.

Sementara itu, penghapusan NPWP sebaiknya diajukan apabila memang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Editor : Ilmidza
#npwp