KALTIMPOST.ID, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Mantan Mendikbudristek itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Sidang Vonis Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini, Nadiem: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Purwanto saat membacakan amar putusan, dilansir dari detik.com, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Majelis hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, serta kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai berkecukupan sehingga tidak memiliki alasan melakukan tindak pidana karena desakan ekonomi.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Untuk diketahui, vonis Nadiem Makarim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Mendikbudristek tersebut dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti mencapai Rp5,68 triliun dengan subsider 9 tahun penjara. (*)
Editor : Almasrifah