KALTIMPOST.ID, Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace pada 1 Juli 2026. Dalam skema ini, penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang bertransaksi di platform digital.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Ini bukan pajak baru. Yang dilakukan pemerintah adalah mengubah mekanisme pemungutannya agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan kepatuhan wajib pajak meningkat," kata Purbaya.
Mulai Berlaku Setelah Kesiapan Teknis
Purbaya mengatakan pemerintah masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan seluruh aspek teknis telah siap sebelum kebijakan dijalankan.
Meski demikian, ia memberi sinyal kuat bahwa penerapan aturan tersebut ditargetkan dimulai pada 1 Juli 2026, sepanjang tidak ada kendala dalam proses persiapan.
"Kalau seluruh persiapan teknis sudah selesai, implementasinya kami targetkan mulai 1 Juli," ujar Purbaya.
Bertujuan Menciptakan Persaingan yang Adil
Menurut Purbaya, salah satu alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang antara pedagang konvensional dan pedagang yang berjualan melalui marketplace.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini terdapat perbedaan mekanisme pemungutan pajak antara pelaku usaha offline dan online sehingga perlu dilakukan penyelarasan.
"Harus ada perlakuan yang adil. Pedagang konvensional sudah menjalankan kewajiban perpajakannya, sehingga pedagang yang berjualan melalui marketplace juga perlu mengikuti mekanisme yang sama sesuai ketentuan," jelasnya.
Pajak Bisa Dikreditkan
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya memastikan PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan kewajiban pajak pedagang.
Artinya, pajak yang dipungut oleh marketplace tidak akan dikenakan dua kali karena tetap dapat diperhitungkan dalam pelaporan pajak tahunan wajib pajak.
Tidak Semua Pedagang Terdampak
Purbaya juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang berjualan secara online.
Pemerintah telah menyiapkan kriteria tertentu mengenai pedagang maupun marketplace yang akan menjadi bagian dari mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.
"Kami juga memastikan implementasinya dilakukan secara bertahap dan memperhatikan kesiapan seluruh pihak. Tujuannya bukan memberatkan pelaku usaha, tetapi menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan lebih adil," pungkas Purbaya.
Editor : Ilmidza