Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR, Tegaskan Tetap Kawal Hak Korban

Ilmidza • Selasa, 30 Juni 2026 | 18:37 WIB

Tangkapan layar. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.

KALTIMPOST.ID, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah pernyataannya mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung menuai polemik.

Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul kritik masyarakat terhadap pernyataan sebelumnya yang menyebut kasus YTR belum memenuhi definisi "penyiksaan" sebagaimana diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Komnas Perempuan Sampaikan Permohonan Maaf

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengatakan lembaganya memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional," ujar Ratna dalam pernyataan resmi.

Ia menegaskan, penjelasan yang disampaikan sebelumnya semata-mata berada dalam konteks pembahasan definisi penyiksaan berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya penderitaan yang dialami korban.

Tegaskan Kasus YTR Merupakan Kekerasan Ekstrem

Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus yang menimpa YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia.

Lembaga tersebut juga menilai peristiwa itu memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Dalam pemahaman masyarakat umum, tindakan tersebut juga dapat dipandang sebagai penyiksaan karena menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis yang luar biasa.

Fokus Tetap pada Perlindungan Korban

Ratna menegaskan fokus Komnas Perempuan sejak awal tidak berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung proses penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan.

"Fokus kami tetap memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, serta keadilan melalui proses hukum yang berjalan," tegasnya.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah cepat tenaga kesehatan, pendamping korban, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah membantu penanganan korban.

Pernyataan Sebelumnya Tuai Kritik

Sebelumnya, pernyataan salah seorang komisioner Komnas Perempuan yang menyebut kasus YTR belum memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan PBB memicu kritik luas dari masyarakat.

Polemik tersebut akhirnya mendorong Komnas Perempuan memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai sikap lembaga terhadap kasus yang menimpa korban.

Editor : Ilmidza
#penyekapan