Kemenkeu Buka Peluang Naikkan Batas JHT Bebas Pajak, Tak Lagi Hanya Rp50 Juta

Ilmidza • Dipublikasikan Selasa, 30 Juni 2026 | 20:23 WIB
Ilustrasi pekerja mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pekerja mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah membuka kemungkinan untuk merevisi batas saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibebaskan dari pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan usulan kenaikan ambang batas bebas Pajak Penghasilan (PPh) Final dari Rp50 juta sedang dipelajari.

Saat ini, pencairan saldo JHT hingga Rp50 juta masih memperoleh fasilitas PPh Final sebesar 0 persen. Sementara itu, bagian saldo yang melebihi angka tersebut dikenai PPh Final sebesar 5 persen sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tengah mengkaji berbagai masukan terkait kebijakan tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah usulan dari kalangan pekerja agar batas saldo JHT yang memperoleh pembebasan pajak ditingkatkan.

Menurutnya, Kementerian Keuangan akan lebih dulu menelaah data pencairan JHT, khususnya untuk peserta dengan saldo di atas Rp50 juta. Hasil kajian itu nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah ambang batas bebas pajak perlu disesuaikan.

Meski membuka peluang perubahan, Purbaya menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan batas bebas pajak JHT. Pemerintah juga belum menetapkan besaran nilai baru maupun jadwal penerapan kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa aturan mengenai pengenaan pajak atas pencairan JHT telah lama berlaku. Karena itu, setiap rencana perubahan harus melalui proses evaluasi dan penyusunan kebijakan sebelum dapat diterapkan secara resmi.

Apabila nantinya disetujui, kenaikan batas bebas pajak diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan saldo JHT dengan nilai di atas Rp50 juta. Namun, hingga saat ini masyarakat masih perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni pembebasan PPh Final hanya untuk pencairan JHT sampai Rp50 juta.

Editor : Ilmidza
pajak