KALTIMPOST.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer) agar penyampaian informasi mengenai investasi, pinjaman online (pinjol), hingga aset kripto lebih transparan dan tidak menyesatkan masyarakat.
Dalam aturan tersebut, financial influencer merupakan pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai produk atau layanan jasa keuangan, baik melalui media sosial, platform digital, maupun secara langsung.
Aktivitasnya mencakup edukasi, promosi, hingga pemberian rekomendasi.
Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK mewajibkan finfluencer menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan.
Mereka juga wajib mengungkapkan apabila menerima imbalan atau memiliki kepentingan ekonomis dari kerja sama dengan PUJK.
OJK juga melarang finfluencer mempromosikan produk jasa keuangan yang belum mengantongi izin OJK, bekerja sama dengan pelaku usaha keuangan ilegal, maupun menjanjikan keuntungan pasti yang tidak sesuai dengan karakteristik produk.
Untuk produk berisiko tinggi, seperti investasi, aset kripto, pinjaman daring, dan layanan Buy Now Pay Later (BNPL), setiap promosi wajib mencantumkan penjelasan mengenai risiko serta disclaimer bahwa keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab konsumen.
Baca Juga: Tok! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook, 8 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan
Selain itu, finfluencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Sementara penyampai informasi yang merekomendasikan aset keuangan digital harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan OJK.
Apabila terjadi pelanggaran melalui media elektronik, OJK dapat meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses berupa pemblokiran, penutupan akun, hingga penghapusan konten.
Khusus untuk konten yang mengandung unsur penipuan atau mempromosikan aktivitas ilegal, tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa didahului pembinaan.
Tak hanya finfluencer, PUJK juga dapat dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan kerja sama.
Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pencabutan izin, hingga denda administratif paling besar Rp15 miliar.
OJK memberikan waktu penyesuaian selama enam bulan bagi seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan agar sesuai dengan aturan baru.
Adapun ketentuan ini tidak berlaku bagi profesi yang tunduk pada kode etik, seperti wartawan dan tenaga pendidik, serta lembaga negara seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan terbitnya POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK berharap aktivitas financial influencer di media sosial menjadi lebih bertanggung jawab, transparan, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat dari promosi maupun informasi keuangan yang menyesatkan. (*)
Editor : Almasrifah