KALTIMPOST.ID, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat akan memasuki tahapan ujian kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) mulai 13 Juli 2026. Sistem seleksi yang digunakan sama seperti pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga peserta akan mengerjakan soal secara langsung melalui komputer.
Pelaksanaan tes kompetensi dijadwalkan berlangsung pada 13–27 Juli 2026 di berbagai titik lokasi ujian yang telah ditentukan oleh BKN. Peserta yang lolos seleksi administrasi dapat melihat jadwal, waktu, dan lokasi ujian melalui akun SSCASN masing-masing.
Gunakan Sistem CAT BKN
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa seluruh peserta akan mengikuti seleksi menggunakan sistem CAT BKN, sama seperti mekanisme yang diterapkan dalam rekrutmen CPNS maupun PPPK nasional.
Melalui sistem tersebut, hasil ujian dapat diperoleh secara objektif dan transparan karena nilai peserta terekam secara otomatis selama proses seleksi berlangsung.
Tahapan Seleksi Selanjutnya
Setelah pelaksanaan tes kompetensi CAT selesai, BKN akan melakukan pengolahan nilai sebelum mengumumkan hasil seleksi kompetensi pada 31 Juli 2026.
Peserta yang memenuhi ketentuan akan melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi tambahan, yang dijadwalkan berlangsung pada 5–14 Agustus 2026. Hasil akhir seleksi, termasuk proses sanggah, akan diumumkan pada 27 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan.
Rekrutmen untuk Dukung Operasional Sekolah Rakyat
Seleksi PPPK Sekolah Rakyat merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di program Sekolah Rakyat yang dikelola Kementerian Sosial.
Rekrutmen ini ditujukan untuk mendukung operasional sekolah berasrama yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Seluruh proses seleksi dilaksanakan secara bertahap mulai dari seleksi administrasi, tes kompetensi CAT BKN, hingga seleksi kompetensi tambahan guna memperoleh peserta yang memenuhi kualifikasi.
Editor : Ilmidza