KALTIMPOST.ID,SEMARANG–Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah (Jateng) kian berada di tingkat yang mengkhawatirkan. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jateng membeberkan data terbaru, sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat ada 198 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani.
Dari total jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes. Enam kasus ini tersebar di beberapa wilayah, meliputi Kabupaten Semarang, Wonogiri, Demak, Pekalongan Kota, dan Jepara.
"Jangan beberapa kasus, bahkan satu kasus pun kami sudah menganggap itu adalah situasi yang mengkhawatirkan," tegas Dirres PPA-PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setiyowati, Rabu (1/7).
Modus Doktrin dan Relasi Kuasa
Kombes Pol Nunuk mengungkapkan, dari serangkaian kasus yang terjadi di lingkungan ponpes selama beberapa bulan terakhir, kepolisian menemukan adanya kesamaan modus yang dilakukan oleh para pelaku. Pelaku umumnya memanfaatkan relasi kuasa untuk menanamkan doktrin kepatuhan kepada korban.
"Biasanya ada doktrin, bahwa kalian harus nurut apa yang dikatakan oknum pengajar, pendiri, atau pengasuh di pondok pesantren. Doktrin itu selalu disampaikan berulang-ulang, sehingga kalau ada permintaan atau perintah khusus, korban mengikuti," jelas Nunuk.
Dampak dari doktrin dan ketimpangan relasi kuasa ini membuat mayoritas santriwati yang menjadi korban tidak berani mengungkap atau melaporkan tindakan bejat tersebut. Ketakutan akan adanya intervensi di kemudian hari menjadi hambatan utama bagi polisi dalam mengusut tuntas kasus-kasus ini.
Baca Juga: Peringatan Hari Bhayangkara di Balikpapan: Hujan Deras Tak Surutkan Semangat, Polri Janjikan Layanan Lebih Humanis!
Gandeng Kemenag, Pastikan Proteksi Korban
Guna memutus rantai fenomena gunung es ini, Polda Jateng kini fokus memberikan jaminan perlindungan penuh agar korban berani berbicara. "Kami harus meyakinkan bahwa korban ini akan diberikan perlindungan, karena tidak menutup kemungkinan akan ada intervensi atau permintaan untuk tidak melaporkan," tambahnya.
Selain penegakan hukum, Ditres PPA-PPO Polda Jateng juga mengintensifkan upaya preventif dengan menggelar sosialisasi langsung ke lingkungan ponpes. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) lintas sektor.
Baca Juga: Tukar Sampah Jadi Sembako Disiapkan Rutin, DLH Gandeng Donatur
"Kami rutin berkoordinasi terkait langkah-langkah meminimalisasi kekerasan seksual. Stakeholder yang kami gandeng mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Dinas PPA, UPTD PPA, Dinas Sosial, hingga Balai Pemasyarakatan," katanya.
Sebagai informasi, sepanjang semester pertama tahun 2026 ini, sejumlah ponpes di Jateng tengah menjadi sorotan akibat kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum pengasuh. Kasus-kasus tersebut di antaranya terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo (Pati), Ponpes Al-Jaelani (Semarang), Ponpes Al Anwar (Jepara), Padepokan Padang Ati (Pekalongan), Ma'had Adzimul Qur'an Al Anfas (Demak), dan Ponpes Fathul Ulum (Banjarnegara).(*)
Editor : Thomas Priyandoko